Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Heroin dari Malaysia

Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Heroin dari Malaysia

Ekspose perkara penangkapan narkoba di Pelabuhan Internasional Karimun.

Batamnews, Karimun - Kepala Kantor Pelayanan Pabean, Cukai, dan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, mengumumkan keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun. 

Keberhasilan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024, di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang yang baru saja tiba dari Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 3. 

"Setelah MF ini memasukkan seluruh barang bawaannya ke mesin pemindai atau X-ray, petugas menemukan kejanggalan pada hasil pencitraan barang bawaannya, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap MF beserta barang bawaannya," ujar Jerry Kurniawan dalam pres rilisnya di Polres Karimun pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga: Anak Lelaki Usia 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang untuk Dewasa

Hasil pemeriksaan petugas mengungkap adanya dua bungkus plastik berwarna hitam yang berisi serbuk kristal putih dari dalam tas MF. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus serbuk putih dengan plastik bening yang tersembunyi dalam kantong celana tersangka. 

"Setelah barang tersebut diamankan dan dilakukan tes dengan Narcotest Kit, terbukti adalah narkoba jenis sabu-sabu dan heroin," tambah Jerry.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua bungkus sabu dengan berat 325 gram serta satu bungkus plastik bening yang terbukti positif mengandung heroin dengan berat 1 gram. 
Dari pemeriksaan, tersangka MF mengaku bahwa dia datang bersama seorang teman berinisial MFS, warga negara Malaysia, yang juga merupakan penumpang MV Ocean Dragon 3.

Baca juga: Bawaslu Karimun Angkut Semua Alat Peraga Kampanye yang Masih Terpasang Dimasa Tenang

Untuk tindak lanjut penyelidikan kasus ini, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun akan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Karimun dan Kantor Imigrasi. 

"MFS (DPO) rekan dari tersangka MF, yang telah terlebih dahulu sampai dan keluar. Kita berkoordinasi dengan polres dan kantor imigrasi. Langkah untuk antisipasi, pengetatan pintu keluar," jelas Jerry. 

Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak berwenang dalam melindungi wilayah dari ancaman narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews