Aksi Penyelundupan PMI Ilegal Terungkap di Pelabuhan Batam Center, Satu Pelaku Ditangkap

Aksi Penyelundupan PMI Ilegal Terungkap di Pelabuhan Batam Center, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku penyelundupan PMI Ilegal ditangkap polisi di Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews – Operasi kepolisian yang terkoordinasi dengan cermat di Pelabuhan Internasional Batam Center menghasilkan pengungkapan kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. 

Dalam operasi ini, Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam tidak hanya berhasil mengamankan satu korban, tetapi juga menangkap pelaku yang berperan sebagai penyalur.

Polisi menangkap seorang perempuan inisial S alias E (31) yang diduga membantu pengurusan CPMI ilegal tersebut.  

Kanit Reskrim Polsek KKP Kota Batam, Iptu Noval Adimas menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari BP3MI soal keberangkatan 1 WNI perempuan diduga CPMI ilegal ke Singapura lewat Pelabuhan Batam Center. Korban yang berinisial ED (31) kemudian diamankan untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Batam Gagalkan Pemberangkatan Ribuan PMI Non-Prosedural di 2023

"Korban mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji 700 dolar Singapura per bulan. Korban juga mengaku berhubungan dengan S alias E (tersangka) yang menjanjikan pekerjaan tersebut," ucap Iptu Noval, Kamis, 1 Februari 2024.

Setibanya di Batam, korban menginap selama 5 hari di kos-kosan yang disediakan tersangka dengan bayaran Rp 150 ribu per hari. Uang tersebut dikirim oleh calon majikan di Singapura yang juga mengirimkan uang untuk tiket keberangkatan. Tersangka diduga menerima uang Rp 150 ribu sebagai upah membantu pengurusan CPMI ilegal ini.

Selain mengamankan korban, polisi juga menyita barang bukti termasuk paspor, tiket kapal, KTP, dokumen IPA, dan ponsel. Setelah diperiksa, tersangka E ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, S Alias E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews