Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur di Karimun

Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur di Karimun

Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual, sebuah bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual, sebuah bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kasus ini terbongkar berkat kejelian anggota polisi yang mencurigai perilaku anak di bawah umur yang mengenakan pakaian tidak sesuai umurnya saat patroli di Puakang, Sungai Lakam, sekitar pukul 05.30 WIB pada 28 Januari 2024.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Karimun yang mendapat laporan, langsung bergerak untuk menelusuri dugaan TPPO tersebut. Korban yang merupakan gadis belia inisial TA (16) itu, diketahui tengah bersama seorang pelaku yakni YM (43).

Baca juga: Tragedi Gantung Diri di Telaga Timah Karimun, Pria Berusia 30 Tahun Akhiri Hidupnya Usai Cekcok

YM berperan sebagai penyedia jasa layanan seksual yang saat itu mendapat pesanan dari tersangka lainnya, yakni A (43). "Pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu, YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres AKBP Fadli Agus, Kamis, 1 Februari 2024.

Pada saat ditemukan oleh anggota patroli Polres Karimun, diketahui bahwa korban TA dan pelaku YM, mereka baru saja pulang dari hotel yang berada di jalan Nusantara Karimun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menyebutkan bahwa peran YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan, Ada Sabu Warna Pink

“Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” ucap Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka YM, eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews