Hotel di Jambi Menunggak Pajak Hingga Rp5 Milyar Lebih, dari 2017 Tidak Bayar

Hotel di Jambi Menunggak Pajak Hingga Rp5 Milyar Lebih, dari 2017 Tidak Bayar

Hotel di Kota Jambi menunggak pajak hingga lima milyar lebih

Jambi, Batamnews - Pemerintah Kota Jambi terus memperketat penagihan pajak terhadap perusahaan yang telah beberapa tahun tidak melunasi kewajibannya. Dua perusahaan yang menjadi sasaran intensif adalah manajemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa, yang mengelola Angso Duo.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menyampaikan bahwa Hotel Abadi Suite hanya membayar tagihan bulanan, sementara tunggakan jangka panjang tetap dibiarkan. 

Upaya penyelesaian dengan skema cicilan juga tidak menghasilkan pembayaran penuh. "Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," ujar Nella.

Baca juga: 5 Tempat Top untuk Pengalaman Malam Tak Terlupakan di Batam

Nella mengklarifikasi bahwa masalah tunggakan ini telah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019. Namun, dia menegaskan bahwa pembayaran untuk tahun-tahun mendatang, terutama tahun 2023, diharapkan dapat berjalan lancar.

"Pajak Hotel Abadi sebesar Rp5 miliar, sementara untuk restorannya mencapai Rp600-700 juta," tambahnya.

Sementara itu, untuk PT Eraguna Bumi Nusa, Nella menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mulai melakukan pembayaran angsuran. Masalahnya terkait dengan kurangnya pembayaran pajak saat manajemen parkir belum optimal.

Baca juga: Tempat Pemungutan Suara di Teluk Bintan ini Akan Jadi Lokasi Terjauh dari Polsek 

"Tapi memang mereka ini karena dulu pada saat manajemen parkirnya belum baik, mereka lost disana, ada menarik parkir, tapi lupa membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkas Nella.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini guna memastikan penerimaan daerah dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. 

Proses penagihan akan terus dilakukan hingga kewajiban pajak kedua perusahaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews