Bapenda Batam Tindak Restoran Penunggak Pajak di Grand Mall, Pasang Stiker Peringatan

Bapenda Batam Tindak Restoran Penunggak Pajak di Grand Mall, Pasang Stiker Peringatan

Stiker peringatan yang dipasang Bapenda Batam di restoran nunggak pajak. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam meningkatkan upaya penagihan pajak restoran guna mencapai target pendapatan. Dari target pendapatan pajak restoran sebesar Rp152,6 miliar, hingga saat ini baru terkumpul Rp116,9 miliar atau 76,62 persen. 

Hal ini mendorong Bapenda untuk mengambil langkah tegas terhadap restoran-restoran yang menunggak pajak, termasuk yang berada di Grand Mall Batam.

Sejumlah wajib pajak telah diingatkan mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak. Namun, sebagian dari mereka tampak mengabaikan peringatan tersebut, memaksa petugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, terutama restoran yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak.

"Kami telah mengunjungi beberapa restoran di Grand Mall Batam. Ada beberapa di antaranya yang sebelumnya sudah kami ingatkan melalui surat, namun hingga saat ini belum mengindahkan peringatan tersebut," ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca juga: Hotel di Jambi Menunggak Pajak Hingga Rp5 Milyar Lebih, dari 2017 Tidak Bayar

Saat restoran dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, tim Bapenda langsung bertindak dengan menempelkan stiker serta memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh restoran terkait pembayaran pajak.

"Salah satu contohnya adalah restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki. Spanduk yang kami pasang berisi peringatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan," jelas Azmansyah.

Langkah keras ini juga diberlakukan pada lima restoran lainnya di lokasi yang sama, karena dinilai belum memenuhi kewajibannya.

"Selain restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki, kami memberikan peringatan serupa pada lima restoran lainnya di area yang sama," tambahnya.

Baca juga: 7.500 Kendaraan di Kabupaten Natuna Tidak Taat Pajak

Azmansyah menegaskan bahwa restoran lain yang patuh dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka tidak diberi peringatan serupa.

"Restoran lain yang kooperatif dan berjanji untuk segera melunasi tunggakan pajak tidak mendapatkan tindakan stiker dan spanduk," ungkapnya.

Bapenda berharap bahwa upaya ini akan mendorong wajib pajak yang terkena sanksi untuk segera melunasi tunggakan mereka, sehingga pendapatan asli daerah dari sektor restoran dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya maksimal kami dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kami berharap agar wajib pajak segera melunasi tunggakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews