Ribuan Orang ajukan Permohonan Pindah Pilih ke Kota Tanjungpinang

Ribuan Orang ajukan Permohonan Pindah Pilih ke Kota Tanjungpinang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Hingga batas akhir masa kepengurusan pindah pilih pada 15 Januari 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menerima lebih dari 2000 berkas permohonan pindah pilih dari masyarakat setempat.

Muhammad Faizal, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat besar dalam menjaga hak pilihnya. 

"Ini membuktikan antusiasme masyarakat kita sebenarnya besar untuk menjaga hak pilihnya," kata Faizal pada konferensi pers, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca juga: Calon Presiden Anies Baswedan Akan Hadir di Kota Batam pada Jumat Ini

Menurut Faizal, selama ini masyarakat sering kali enggan untuk mengurus proses pindah pilih, dan banyak yang melakukannya di ujung waktu, sehingga menyulitkan proses kepengurusan berkas di instansi terkait lainnya. 

"Sementara di KPU, kita hanya menerima proses pindah pilih dengan persyaratan yang lengkap," ujarnya.

Faizal juga menyampaikan bahwa permasalahan serupa terjadi di hampir seluruh Indonesia. Di Kota Tanjungpinang, banyak instansi vertikal memiliki pegawai bukan merupakan masyarakat asli Tanjungpinang, sehingga mereka harus mengurus pindah pilih.

"Jadi jumlah tersebut termasuk mahasiswa, pegawai instansi vertikal, itu sudah banyak yang mengurus," tambahnya.

Baca juga: Politisi Perindo Soroti Ketidaknetralan ASN dan Dugaan Intervensi Politik di Pemilu 2024

Untuk masyarakat yang ber-KTP diluar Kepulauan Riau (Kepri), Faizal menjelaskan bahwa mereka hanya akan mendapat hak pilih untuk satu surat suara, yaitu Presiden. Meskipun demikian, Faizal mengungkapkan rasa syukur karena banyak masyarakat yang tetap mau menjaga hak suaranya.

Saat ini, proses kepengurusan pindah pilih telah ditutup oleh KPU. Namun, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam, mereka masih dapat melakukan pindah pilih hingga 7 Februari 2024 mendatang. 

Faizal mengimbau agar masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut segera mengurus pindah pilih agar hak suara mereka tetap terwujud.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews