Perwako Batam Terbaru: Durasi Drop Off Kini Hanya 5 Menit untuk Kelancaran Lalu Lintas

Perwako Batam Terbaru: Durasi Drop Off Kini Hanya 5 Menit untuk Kelancaran Lalu Lintas

Ilustrasi parkir di Kota Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Rudi, telah mensahkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang tarif parkir dan pengelolaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk tempat khusus parkir. 

Salah satu aturan terbaru yang diimplementasikan mulai Senin, 15 Januari 2024 ini adalah pemangkasan durasi layanan parkir drop off dari 15 menit menjadi hanya 5 menit.

Kebijakan ini diperkenalkan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi di area drop off, seperti di depan mal atau bangunan komersial, yang sering kali menjadi titik kumpul kendaraan dan menyebabkan gangguan lalu lintas.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Berlaku Efektif Mulai Hari Ini 15 Januari 2024

Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, menyatakan bahwa sistem tarif parkir masih menggunakan karcis, namun akan ada uji coba sistem barcode di 50 titik parkir di Nagoya dan Batam Centre. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung transisi ke pembayaran parkir digital yang lebih cepat dan aman.

"Mekanisme penarikan tarif parkir tepi jalan umum masih kita gunakan metode lama yakni pakai karcis. Tapi akan kita uji coba juga menggunakan barcode di wilayah Nagoya dan Batam Centre, masing-masing ada 50 titik parkir," ujar Salim.

Dishub Kota Batam, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses pembayaran parkir, akan menguji coba penggunaan barcode. Koordinasi telah dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendukung uji coba ini, dan bank akan memfasilitasi pembayaran parkir digital melalui sistem barcode.

"Kenaikan tarif parkir baru ini diharapkan bisa mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir kita. Tahun ini kita menargetkan retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp15 miliar. Penerapan digitalisasi parkir ini kita harapkan juga dapat menekan kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir," tambahnya.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik Drastis, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Mulai Hari Ini

Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp6,629 miliar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590. 

Sementara itu, parkir mandiri, terutama di alfamart dan indomaret, memiliki 180 titik parkir. Setiap bulan, parkir mandiri tersebut menyumbangkan pendapatan sebesar Rp40 juta hingga Rp55 juta, sementara beberapa titik parkir mandiri lainnya berkisar belasan juta.

"Perhitungan kami dalam satu tahun parkir mandiri dapat mengimbangi pendapatan dari sektor parkir kurang lebih Rp3,461 miliar. Sehingga kalau ditotalkan parkir tepi jalan umum dengan parkir mandiri ini, penerimaan sektor parkir mencapai kurang lebih Rp10 miliar dalam setahun," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews