Pelaku Pembacokan di Batu Aji, Batam Diringkus Polisi - Korban Alami Luka Serius

Pelaku Pembacokan di Batu Aji, Batam Diringkus Polisi - Korban Alami Luka Serius

Barang bukti parang yang digunakan pelaku (Foto: batamnews)

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, berinisial FS (56 tahun), yang terlibat dalam peristiwa pembacokan di depan PT. ASL Shipyard, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepualaun Riau pada Senin, 8 Januari 2024 malam.

Menurut Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, pelaku FS telah berhasil diamankan di Mapolsek Batu Aji dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. 

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Batu Aji dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yuda Firmansyah kepada batamnews.co.id pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca juga: SATROL Lantamal IV Evakuasi Warga Korban Ponton Hanyut Terbawa Arus di Batam, Satu Meninggal Dunia

Iptu Yuda menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh pertemuan antara korban dan Ketua RT Perum. Putra Jaya Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji untuk mediasi permasalahan antara Bibi korban dan istri pelaku. 

Namun, pelaku menolak untuk mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta agar korban datang di depan PT. ASL Tanjung Uncang.

Saat korban dan keluarganya tiba di lokasi, terjadi perselisihan yang memicu emosi pelaku. Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok kepala korban menggunakan sebilah parang yang diambil dari dalam mobil pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang membuat kepala korban mendapatkan 48 jahitan, dan 18 jahitan pada ibu jari korban,” beber Iptu Yuda.

Baca juga: Penumpang Maxim di Batam Alami Pengalaman Pahit: Diturunkan di Jalan dan Dituntut Ganti Rugi

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah sarung parang dan pakaian korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews