Hutang Tak Dibayar Pria di Riau Nekat Aniaya Teman Dengan Parang Hingga Luka Parah

Hutang Tak Dibayar Pria di Riau Nekat Aniaya Teman Dengan Parang Hingga Luka Parah

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi

Pekanbaru, Batamnews - Peristiwa tragis terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Sabtu, 4 November 2023, ketika seorang pria berinisial HL melakukan penganiayaan terhadap temannya, NR, akibat hutang yang tak kunjung dibayar. Kejadian ini berujung pada luka berat yang dialami korban di bagian perut dan punggungnya.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengonfirmasi kejadian tragis ini kepada wartawan pada Senin, 6 November 2023.

Ipda Riko Rizki menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Ahad (5/11/2023) siang, beberapa jam setelah kejadian, ketika dia berada di tepi sungai Kampung Pinang. Korban, NR, beruntung karena berhasil diselamatkan tepat waktu. 

Setibanya di RS Bhayangkara, korban segera menjalani operasi akibat luka dalam yang disebabkan oleh tusukan benda tajam tersebut, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Tragis! Kecelakaan Maut di Tol Trans Sumatera Pekanbaru Dumai: 2 Orang Tewas

Kapolsek Perhentian Raja menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan ini karena sakit hati terhadap korban yang belum membayar hutang sebesar Rp.150 ribu. Meski korban selalu berjanji untuk membayar hutangnya, dia tidak pernah melunasi utang tersebut, sehingga pelaku akhirnya meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam serangan tersebut. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat penampungan jual beli sawit dengan niat untuk menagih hutang. 

Namun, korban hanya berjanji akan membayar apabila ada uang, yang membuat pelaku semakin marah. Akibatnya, pelaku mengayunkan parangnya dua kali ke tubuh korban, mengakibatkan luka serius di perut dan punggung korban. Setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga: Investasi Masuk ke Pekanbaru Capai Rp5,265 Triliun di 2023, Lebih 10 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Warga yang menyaksikan insiden tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Pemberhentian Raja, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Tim One Piece dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri, tiba di tempat kejadian dan menemukan korban dalam keadaan terluka parah. 

Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Pelita, dan karena alat medis yang terbatas, dia akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemberhentian Raja dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews