Korban Pembacokan di Karimun Meninggal Dunia, Pelaku Hadapi Hukuman Lebih Berat

Korban Pembacokan di Karimun Meninggal Dunia, Pelaku Hadapi Hukuman Lebih Berat

Seorang kakek yang jadi korban pembacokan di Karimun meninggal dunia, pelaku terancam hukuman lebih berat (aha)

Karimun, Batamnews - Seorang kakek yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda di Kabupaten Karimun, akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit pada Sabtu (9/9/2023).

Korban mengalami serangan yang melibatkan senjata tajam, mengakibatkan luka serius di bagian leher sebelah kiri. Pelaku penganiayaan diidentifikasi sebagai Yadi Arefi (23 tahun), dan peristiwa ini terjadi di Kampung Suka Jaya, Kelurahan Sei Pasir.

Korban telah menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani sejak Rabu (6/9/2023) lalu. Awalnya, kondisi korban sempat mengalami perbaikan dan bahkan memungkinkan pihak keluarga untuk menjenguknya.

Baca juga: Pelaku Rampokan Berdarah di Bengkalis Tewaskan ART Karena Hutang Pinjaman Online

Namun, setelah beberapa hari berjuang, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Meral, AKP Kumala Enggar Anjarani, mengonfirmasi berita tersebut, mengatakan, "Ya benar, keluarga korban memberikan informasi sejak pagi tadi. Korban meninggal sekitar pukul 10.00 WIB."

Setelah pemulangan jenazah korban ke rumahnya, keluarga akan segera mengatur proses pemakaman.

Sementara itu, dalam hal penanganan hukum atas kasus ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli kejiwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Menyaksikan Kemegahan Festival Budaya Batak di Tanjungpinang

Kendati demikian, dengan meninggalnya korban, Pasal yang diterapkan pada pelaku juga mengalami perubahan. Awalnya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, tetapi kini diubah menjadi Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Perubahan ini mengakibatkan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pelaku, dibandingkan dengan ancaman sebelumnya yang lebih ringan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews