Retribusi Sampah Tanjungpinang Tidak Capai Target, Berharap Meningkat Melalui Perda Baru

Retribusi Sampah Tanjungpinang Tidak Capai Target, Berharap Meningkat Melalui Perda Baru

Petugas pemungut retribusi sampah.

Tanjungpinang, Batamnews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan capaian retribusi sampah di tahun 2023 yang mencapai angka 38 persen, dengan total sebesar Rp1,6 miliar. 

Angka tersebut jauh di bawah target yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TIPD) sebesar Rp4 miliar.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono, mengungkapkan bahwa rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar retribusi sampah. 

Belum semua lapisan masyarakat turut serta dalam membayar, sehingga target pendapatan belum bisa tercapai secara maksimal.

Baca juga: PLHUT Terpadu di Tanjungpinang untuk Mempermudah Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

“Tingkat kepatuhan masih rendah dan belum semua masyarakat membayar retribusi," ujar Riono kepada Batamnews.co.id, Jumat, 12 Januari 2024.

Riono juga menyoroti kendala lain yang mempengaruhi kinerja DLH, yaitu keterbatasan jumlah petugas juru pungut. Saat ini, hanya terdapat 14 orang juru pungut, masing-masing bertanggung jawab untuk memungut dari 200 rumah. Hal ini jauh dari ideal, karena seharusnya setiap juru pungut melayani hingga 400 rumah.

“Kita hanya punya juru pungut sebanyak 14 orang, masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” terang Riono.

Baca juga: Belasan Knalpot Racing Milik Siswa SMAN 1 Bintan Utara Disita Polisi

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Riono berharap bahwa Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai retribusi sampah yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu dapat memberikan dampak positif. 

Melalui perubahan Perda ini, besaran retribusi untuk rumah tinggal telah diturunkan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu, sementara retribusi untuk ruko yang awalnya Rp 120 ribu diubah menjadi Rp 50 ribu.

“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat pro rakyat dibandingkan perda sebelumnya,” tambah Riono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews