PLHUT Terpadu di Tanjungpinang untuk Mempermudah Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

PLHUT Terpadu di Tanjungpinang untuk Mempermudah Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Tanjungpinang, Batamnews - Untuk mempermudah pelayanan bagi jemaah haji di Tanjungpinang, Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang resmi diresmikan hari ini oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mahbub Daryanto. 

Gedung PLHUT yang baru saja selesai dibangun didanai melalui dana APBN berupa SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun anggaran 2023. 

Mahbub Daryanto, Kakanwil Kemenag Kepri, menyebut bahwa pembangunan PLHUT ini mengusung konsep implementasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan tujuan meningkatkan pelayanan umat, khususnya di bidang haji dan umrah.

Baca juga: 311 Surat Suara di Kabupaten Bintan Rusak Menjelang Pemilu 2024

Layanan di PLHUT akan mencakup informasi, pendaftaran, pembayaran, serta bimbingan manasik haji dan umrah. Mahbub Daryanto berharap gedung ini dapat memberikan pelayanan prima bagi calon jemaah haji dan umrah di Kota Tanjungpinang, mulai dari pendaftaran, informasi keberangkatan, hingga bimbingan manasik.

"Saya berharap gedung PLHUT ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan prima bagi calon jemaah haji dan umrah yang ada di Kota Tanjungpinang, mulai dari pendaftaran, informasi keberangkatan serta bimbingan manasik haji dan umrah," kata Mahbub kepada Batamnews.co.id.

Sebelumnya, Kepri telah memiliki 3 PLHUT yang berada di Batam, Anambas, dan Karimun. Mahbub Daryanto juga mengumumkan bahwa pada tahun 2024 ini, gedung PLHUT akan dibangun di Bintan dan Natuna. Selanjutnya, pada tahun 2025, direncanakan akan dibangun PLHUT di Lingga.

Baca juga: Catat! Harga Tarif Parkir Baru di Batam Mulai Diterapkan 15 Januari 2024

Selain itu, Mahbub Daryanto juga menyampaikan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1445 H/ 2024 M tiap jemaah yang berangkat dari Embarkasi Batam. 

"Bipih sebesar Rp53.833.934, kalau dikurangi dengan setoran awal (25 juta rupiah) maka sisanya yang harus dilunasi Rp28.833.934," tambahnya mengakhiri pengumuman tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews