Belasan Knalpot Racing Milik Siswa SMAN 1 Bintan Utara Disita Polisi

Belasan Knalpot Racing Milik Siswa SMAN 1 Bintan Utara Disita Polisi

Razia knalpot brong di SMA Negeri 1 Bintan.

Bintan, Batamnews - Polisi melakukan penyitaan terhadap belasan knalpot brong atau racing yang terpasang di sepeda motor siswa SMAN 1 Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Meski belum dikenakan sanksi kepada pelajar yang menggunakan knalpot tersebut, ke depannya akan ada penindakan berupa penilangan jika pelanggaran serupa terulang.

Kasat Lantas, AKP Khafandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut. Sebelumnya, polisi telah memberitahu sekolah terkait tindakan penindakan yang akan dilakukan.

Baca juga: Pengurus PWI Kepri Dijadwalkan Dilantik 20 Januari 2024

"Jumlahnya ada belasan knalpot racing yang kita sita," ujar AKP Khafandi kepada Batamnews.co.id pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sebagai tindakan pencegahan, polisi juga telah memasang spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong di pinggir jalan. Khafandi menjelaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot racing, dan para penggunanya bisa dikenakan pidana kurungan penjara sesuai Pasal 285 ayat 1.

“Sesuai Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot racing dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Prabowo akan Jadi Capres Pertama yang Datang ke Kepri, TKD Gelar Rapat Besar di Markas

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak menggunakan knalpot racing, terutama di masa kampanye pemilu 2024. Khafandi mengajak semua pihak untuk menciptakan pemilu yang damai dengan tidak melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Mari kita ciptakan pemilu yang damai di Kabupaten Bintan yang dimulai dari diri sendiri, seperti tidak menggunakan knalpot yang tidak standar,” pinta Khafandi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews