Guru Ngaji di Natuna Terlibat Predator Seks, Polisi Rilis Detil Kasus 

Guru Ngaji di Natuna Terlibat Predator Seks, Polisi Rilis Detil Kasus 

Ilustrasi Polisi amankan pelaku predator anak.

Natuna, Batamnews - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Natuna berhasil mengamankan seorang predator seks berinisial BP (48 tahun), yang sehari-hari bertugas sebagai guru ngaji. 

Aksi bejatnya terbongkar ketika ia tertangkap tangan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak murid ngajinya di sebuah kamar mandi Mesjid Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian bermula ketika seorang korban berusia 15 tahun tidak pulang sesuai jadwal setelah mengikuti pelajaran ngaji. Keluarga korban melakukan pencarian, dan saat proses tersebut, BP tertangkap sedang melakukan tindakan asusila terhadap korban. 

Guru ngaji tersebut tidak bisa mengelak saat ditangkap sedang bersama korban. BP kemudian dilaporkan ke Polres Natuna atas perbuatan kejinya.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Detil Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri oleh Satria Mahathir

"Pelaku BP ketangkap tangan saat melakukan tindakan asusila di sebuah kamar mandi mesjid," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Doni, dalam konferensi pers di Mako Polres Natuna pada Jumat, 5 Januari 2024.

Dalam pemeriksaan, BP mengakui bahwa untuk merayu korban, ia memberikan uang jajan berkisar Rp 20 hingga 50 ribu. Guru ngaji ini juga mengakui telah lama melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan, aksi predator seks BP telah melibatkan tidak hanya satu, tapi empat anak murid ngajinya.

"Korban dari tahun 2021 sudah mengalami tindakan asusila dari pelaku, pelaku BP juga telah lama melakukan tindakan asusila. Dari keterangan pelaku, ada empat anak murid lainnya yang menjadi korban. Namun, saat ini korban-korban tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumah tangga," ungkap Doni.

Atas perbuatan bejad ini, pihak kepolisian menjerat BP dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Doni menegaskan bahwa pelaku diberikan pasal terberat sebagai upaya menumpas tindakan asusila di Kabupaten Natuna.

Baca juga: Cerita Anak Anggota DPRD Kepri Korban Kekerasan Satria Mahathir Cs: Sempat Dilempari Kursi

"Paling terberat ancaman hukuman 15 tahun kita jerat kepada pelaku. Saat ini kasus asusila paling terbanyak di Natuna, tahun 2023 ada 13 kasus dan awal tahun 2024 ada 2 kasus yang sudah ditangani dan akan P-21," tambah AKP Doni.

Doni juga mengungkap bahwa penanganan kasus ini melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Natuna, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menghadapi tingginya kasus asusila di bawah umur di Kabupaten Natuna, Doni meminta peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

"Jangan sampai bagian keluarga kita menjadi korban asusila," tegasnya.

Doni menyampaikan bahwa dalam kasus asusila di bawah umur, pelaku pasti akan ditindak dengan ancaman hukuman terberat. Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus ini, meskipun tidak ada unsur pemaksaan dari pelaku, namun pelaku akan tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews