Polresta Barelang Ungkap Detil Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri oleh Satria Mahathir

Polresta Barelang Ungkap Detil Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri oleh Satria Mahathir

Satria Mahathir dan rekan-rekannya diamankan Polresta Barelang. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Batam, Batamnews - Kasus penganiayaan yang menimpa RA, anak anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), mendapat sorotan serius. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, bersama jajaran kepolisian, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kronologi kejadian penganiayaan yang diduga melibatkan Satria Mahathir alias SMN dan tiga orang lainnya yaitu AD, RSP, dan DJ.

Pada konferensi pers yang diadakan di Lobby Mapolresta Barelang, polisi menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada awal tahun baru, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Tiban, Kota Batam. Laporan dari orang tua RA menyebutkan bahwa putranya menjadi korban pengeroyokan oleh empat pelaku.

Baca juga: Cerita Anak Anggota DPRD Kepri Korban Kekerasan Satria Mahathir Cs: Sempat Dilempari Kursi

Pengeroyokan dilakukan dengan cara membawa korban ke teras, lalu meninju wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan kanan, menendang perut dan kepala korban sekali dengan kaki kanan, RSP menendang kaki kanan korban dua kali dengan kaki kanannya.

Kemudian DJ menendang paha korban sekali dengan kaki kanannya, dan SMN menendang punggung korban serta memukul wajah korban berulang kali dari belakang menggunakan tangan kanannya.

"Sebagai akibat dari kejadian ini, korban RA mengalami luka di bibir, bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak pada pergelangan tangan kiri, serta rasa sakit di rahang kiri," ujar Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto

Polresta Barelang menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasil pemeriksaan didukung oleh visum, selanjutnya para pelaku diamankan dan dijadikan tersangka oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Mengenal Sosok Irjen Pol (Purn) Yuskam Nur, Ayah Seleb TikTok Kontroversial Satria Mahathir

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, menyatakan bahwa terjadi singgungan antara pelaku dan korban yang berujung pada percekcokan di luar teras kafe setelah pelaku menjadi bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 1 helai kaos putih bertuliskan "brains gland", 1 helai celana pendek basket biru, serta surat visum et repertum dari RS Awal Bros Batam," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews