Kenaikan Tarif Parkir dan Pembayaran Non Tunai Tahun Depan, Masih Menunggu Perwako

Kenaikan Tarif Parkir dan Pembayaran Non Tunai Tahun Depan, Masih Menunggu Perwako

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam tengah mempertimbangkan penerapan kenaikan tarif parkir serta penggunaan sistem pembayaran non tunai dalam rencana perubahan sistem parkir yang direncanakan untuk tahun 2024. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, mengungkapkan bahwa saat ini proses penerapan masih menunggu penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebelum dapat diimplementasikan.

"Dalam pengkajian kami untuk tahun 2024, anggaran pertama kami adalah untuk mengkaji peran Juru Kunci Parkir (Jukir) dan mempertimbangkan pengadaan alat edisi. Kami sedang melakukan diskusi untuk menentukan pendekatan yang paling aman," ungkap Salim.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Naik Seratus persen Tahun Depan

Dalam upaya memperbaiki sistem parkir, pertimbangan antara penggunaan alat edisi dengan harga 500 ribu rupiah per unit dan peran Jukir yang saat ini masih dalam kajian, dijelaskan Salim. 

Rencananya, pihaknya akan menggunakan sistem QRIS atau barcode yang akan berintegrasi dengan Bank BRI. Hal ini memungkinkan Jukir hanya perlu menampilkan barcode untuk dipindai saat transaksi parkir.

"Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap di 100 titik parkir di Kota Batam mulai tahun 2024," tambahnya.

Meskipun rencana penerapan sistem baru telah diatur, pembahasan terkait kenaikan tarif parkir masih dalam tahap awal dan belum ditetapkan secara resmi. Salim menegaskan bahwa penyesuaian tarif memerlukan Perwako yang masih dalam proses penyusunan, sehingga belum ada perubahan tarif parkir yang diberlakukan.

Baca juga: Modernisasi Trans Batam, 20 Unit Bus Baru Resmi Beroperasi di Kota Batam

"Pendapatan dari sektor parkir di Kota Batam mencapai 5 hingga 6 milyar rupiah per tahun, itu yang berhasil dicapai " papar Salim. 

Namun, terkait penggajian para Jukir, situasinya agak kompleks karena kebanyakan dari mereka tidak memilih untuk menerima gaji bulanan. Pihak terkait saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait pola pembayaran yang lebih sesuai dengan preferensi dan kebutuhan para Jukir.

"Kami perlu melihat pola pembayaran yang layak untuk para Jukir ini. Salah satu opsi yang sedang kami pertimbangkan adalah pembayaran per minggu," jelasnya.

Dengan pengkajian yang terus berlangsung, Pemerintah Kota Batam berharap untuk menyusun kebijakan yang dapat mendukung efisiensi serta keamanan sistem parkir, sambil mempertimbangkan kesejahteraan para pelaku usaha parkir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews