Perpres Terbit, Walikota Batam Rudi Bahas Nasib Tersangka Demo Rempang

Perpres Terbit, Walikota Batam Rudi Bahas Nasib Tersangka Demo Rempang

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto: dok.Diskominfo Batam)

Batam, Batamnews - Selain memaparkan Perpres No 78 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpres No 62 Tahun 2018, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengulas nasib sejumlah tersangka yang diamankan terkait demo bela Rempang pada waktu lalu. 

Wali Kota Batam membicarakan nasib para tersangka demo bela Rempang ini saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 yang juga dihadiri oleh sejumlah warga Rempang, Rabu, 20 Desember 2023.

Dihadapan para peserta, Rudi menyampaikan bahwa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, juga hadir dalam ruangan. Rudi mengajak semua orang yang hadir untuk bersama-sama berdoa agar proses hukum para tersangka yang terlibat dalam aksi bela Rempang dapat berjalan dengan cepat sehingga mereka dapat segera dibebaskan. 

Baca juga: Rudi Respons Gubernur Ansar yang Terusik Soal Video Viral Dalang Demo Rempang

"Mari kita berdoa, saya yakin, ibu Wakajati ada, ketua pengadilan ada, pak Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) ada, dan Forkopimda ada, kita akan doa yang terbaik untuk warga kita yang dalam proses supaya bisa keluar semua bapak ibu sekalian," kata Rudi dengan intonasi suara penuh semangat.

Dirinya juga menyampaikan pesan untuk menjaga agar tidak terciptanya ketegangan baru, mengingat suasana yang sudah kondusif saat itu.

"Makanya saya titip dalam persidangan tak usah kita bikin suasana baru karena suasana sudah bagus bapak ibu sekalian," kata Rudi.

Di luar lokasi sosialisasi, Rudi yang didampingi Ketua DPRD Kota Batam langsung dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait nasib tersangka demo bela Rempang. Rudi menjelaskan bahwa pada Senin, 18 Desember 2023, masalah tersangka telah diserahkan kepada pengadilan. Ia berharap agar pemeriksaan terhadap saksi-saksi dapat segera dimulai dalam waktu dekat.

Baca juga: Keluarga Tersangka Demo Rempang Ajukan Praperadilan, Nasib 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam Belum Jelas

"Kalau saya pribadi tentu berharap, ini adalah saudara kita semua, dan saya bermohon kepada jaksa penuntut umum, kepada hakim sebagai hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik, mudahkan saudara kita yang menjalankan hukuman atas kejadian 11 September 2023, seringan mungkin supaya saudara kita bisa segera kembali ke pangkuan keluarganya," kata Rudi.

Ketika ditanya mengenai siapa dalang di balik demo 11 September 2023, Rudi mengatakan untuk bertanya langsung kepada Kapolresta Barelang atau Kapolda Kepulauan Riau.

"Silahkan tanya ke Kapolres atau Kapolda ya, oke?"ucapnya singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews