Ombudsman Kepri Membahas Pungli dan Pelayanan Khusus dalam Diskusi Publik di Batam

Ombudsman Kepri Membahas Pungli dan Pelayanan Khusus dalam Diskusi Publik di Batam

Ombudsman RI menggelar Diskusi Publik di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar diskusi publik yang melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan media di Ballroom Love Seafood Batam Center pada Senin 18 Desember 2023. 

Diskusi ini merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi, Selasa, 19 Desember 2023.

"Penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyarakat merupakan salah satu tugas Ombudsman untuk menyelesaikan laporan dan mencegah maladministrasi," ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Baca juga: BP Batam Raih Predikat “Informatif” Dalam Anugerah KIP 2023  

Diskusi ini dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, membahas pencegahan maladministrasi dalam pungutan pendidikan di sekolah. Materi disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, dan IPTU Yoga Saputra sebagai Kepala Posko UPP Provinsi Kepri.

Kedua narasumber menekankan bahwa pungutan pendidikan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang tertera dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Namun, di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan, seperti sumbangan dengan penentuan nominal dan waktu tertentu.

Adi Permana menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik pungli di sekolah, karena adanya pungutan yang tidak sesuai dapat berdampak buruk pada sistem pendidikan.

Diskusi kedua membahas pelayanan khusus bagi kelompok rentan dan peran partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Komitmen Tingkatkan Investasi Asing

Lagat Siadari menyoroti perlunya pelayanan khusus bagi kelompok rentan, yang merupakan atensi khusus Ombudsman sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. Ia juga mendorong setiap instansi penyelenggara untuk menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi kelompok rentan.

Dalam penutupannya, Lagat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, masukan, atau pertanyaan terkait isu-isu yang dibahas. Diskusi ini menjadi forum penting dalam membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :