Keluarga Tersangka Demo Rempang Ajukan Praperadilan, Nasib 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam Belum Jelas

Keluarga Tersangka Demo Rempang Ajukan Praperadilan, Nasib 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam Belum Jelas

Perwakilan keluarga tersangka dalam kasus rusuh demo di Rempang bersama dengan Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penahanan 30 tersangka dalam kasus rusuh demo di BP Batam yang terjadi pada 11 September lalu ke PN Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Perwakilan keluarga tersangka dalam kasus rusuh demo di Rempang bersama dengan Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penahanan 30 tersangka dalam kasus rusuh demo di BP Batam yang terjadi pada 11 September lalu.

Keputusan ini diambil karena nasib para tersangka, hingga lebih dari sebulan berlalu, masih belum jelas.

Manggara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, menjelaskan bahwa tim advokasi memutuskan untuk mengambil langkah praperadilan setelah surat penangguhan penahanan yang diajukan kepada Polresta Barelang dua minggu sebelumnya tidak mendapat respons.

Baca juga: Ajuan Penangguhan Penahanan Bang Long Masih Tertunda Setelah Satu Bulan, Pengacara Nantikan Langkah Amien Rais

"Sudah berlalu dua minggu sejak surat penangguhan diajukan kepada Polresta Barelang, namun sampai sekarang, belum ada tanggapan. Selain jaminan dari pengacara, juga tersedia jaminan dari pihak keluarga, istri, dan orang tua para tersangka," kata dia, Kamis (18/10/2023).

Dirinya melanjutkan, tersangka yang diupayakan penangguhan ada sekitar 30 orang dari 35 tersangka.

"Untuk 5 tersangka tersebut, telah menggunakan LBH-nya masing-masing, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan mereka," sebutnya.

Dengan tidak adanya respons dari pihak kepolisian, tim advokasi memilih untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tindakan ini bertujuan untuk menguji apakah penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka yang ditangkap pada 11 September 2023 adalah sah atau tidak.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Bang Long Menggantung, Sudah Sebulan Mendekam di Balik Jeruji Besi

“Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah,” tambah Manggara.

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka.

“Dari surat-surat yang kami terima dari Polresta Barelang, banyak di antaranya tidak memiliki nomor. Surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka seharusnya memiliki nomor yang jelas, namun ini tidak tercantum," tuturnya.

Sementara itu, salah seorang orang tua tersangka, Saputra, juga memohon agar anaknya dibebaskan. Pasalnya, anaknya masih sekolah dan butuh pendidikan.

"Tolonglah, pak, anak kami masih sekolah," rintihnya.

Perwakilan keluarga pelaku pun berharap agar penangguhan tersebut segera dilakukan dan berharap segera bebas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews