Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemkab Karimun Keluar, Banyak Tak Lolos
Ilustrasi.
Karimun, Batamnews - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Pemerintah Kabupaten Karimun, telah keluar.
Dari formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, diketahui bahwa jumlah peserta yang lulus tidak sampai setengah dari setiap formasi.
Yakni nya, dari 513 pelamar formasi tenaga teknis, yang lulus seleksi kompetensi berjumlah 150 orang, 355 lainnya dinyatakan tidak lulus, dan 8 orang tidak hadir saat tes dengan sistem CAT, di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Sementara, untuk pelamar formasi tenaga kesehatan yang jumlahnya 140 orang, hanya sebanyak 28 orang yang dinyatakan lulus, dan 6 orang tidak hadir saat tes. Kemudian, untuk formasi tenaga pendidikan atau guru PPPK diketahui hasilnya belum keluar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Karimun Masih Berproses, Kejaksaan Ungkap Daftarnya!
Pengumuman tersebut dirilis BKPSDM Kabupaten Karimun berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN RI. Pengumuman itu dilanjutkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, yang ditandatangani oleh Sekda, Muhammad Firmansyah.
"Tenaga teknis dan kesehatan hasil sudah ada. Untuk tenaga pendidikan belum keluar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudarmadi, Sabtu, 16 Desember 2023.
Para pelamar dapat melihat pengumuman hasil kompetensi di situs resmi BKPSDM Kabupaten Karimun. Bagi pelamar yang lulus PPPK di lingkungan Pemkab Karimun tahun 2023 selanjutnya harus mengisi formulir yang telah disediakan.
Diketahui bahwa, Pemkab Karimun membuka penerimaan sebanyak 691 formasi PPPK tahun 2023. Adapun rinciannya adalah untuk fungsional guru sebanyak 332 formasi.
Baca juga: Warga Meral Karimun Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Penyakit Jantung
Kemudian jabatan fungsional Kesehatan 40 Formasi, jabatan fungsional teknis 305 formasi, formasi disabilitas jabatan fungsional guru tujuh formasi dan jabatan fungsional teknis tujuh formasi.
Akan tetapi di dalam surat pengumuman disebutkan adanya sejumlah kode yang menyatakan pelamar lulus dengan perpindahan ke lokasi formasi yang lain.
Kode tersebut adalah L-2, yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
Kemudian L-3 yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum.

Komentar Via Facebook :