FSPMI Kembali Gelar Demo, Tolak PP 78 dan SK Gubernur Kepri

FSPMI Kembali Gelar Demo, Tolak PP 78 dan SK Gubernur Kepri

Aksi demo buruh di depan Kantor Graha Kepri, Batam Centre. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, kembali menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam dan gedung Graha Kepri, Selasa (2/2/2016).

Dalam orasi, Sekretaris FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, membenci Disnaker Kota Batam, yang selalu saja menyengsarakan kaum buruh.

"Saya benci dengan kepada Kadisnaker Kota Batam, selalu saja menyengsarakan kaum buruh," papar Suprapto saat berorasi di depan gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kepri. Selasa (2/2/2016)

Suprapto meneriakkan penolakan Surat Keterangan (SK) Gubernur, mengenai UMK 2016 yang menghilangkan upah sektoral atau kelompok usaha. Ia menilai, keputusan itu tidak mencerminkan keadilan mengenai upah terhadap buruh.

Mereka tetap meminta upah sektoral diberlakukan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan. Kemudian menolak terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dianggap menyengsarakan buruh.
 
"Gubernur dan Wali Kota jangan saling lempar tanggungjawab terhadap hal ini," tegas Suprapto.

Saat ini, hanya tampak puluhan orang buruh yang ikut tergabung dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam, Kepri. Mereka masih menunggu massa yang lebih banyak lagi. Aksi demo itu dikawal puluhan aparat dari Polresta Barelang dan Polda Kepri.
 
(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews