Status WhatsApp Istri PJ Walikota Tanjungpinang Tersebar, Sindiran Pedas ke Mantan Wako Rahma

Status WhatsApp Istri PJ Walikota Tanjungpinang Tersebar, Sindiran Pedas ke Mantan Wako Rahma

Tangkapan layar status Wa yang beredar luas di kalangan masyarakat dan pegawai Pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Tangkapan layar status WhatsApp yang diduga milik Rany, istri Pejabat Juru Tua (PJ) Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah menjadi viral di media sosial. 

Dalam status tersebut, Rany diduga menyindir mantan Walikota Tanjungpinang, Rahma, dengan kata-kata yang kontroversial.

Tangkapan layar tersebut beredar luas di berbagai media jejaring sosial dan bahkan telah sampai ke telinga para pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang. Beberapa pihak menanggapi hal ini dengan kekecewaan dan mengecam sikap Rany.

Baca juga: Sepasang Lumba-lumba Warna Putih dan Abu-abu Muncul di Perairan Jembatan Barelang Batam

Salah satu tanggapan yang muncul adalah dari warganet yang menyayangkan perilaku istri pejabat walikota yang seharusnya menjadi contoh dan tidak sepatutnya menggunakan media sosial untuk menyindir pihak lain, terlebih lagi mantan pejabat yang telah meninggalkan jabatannya.

Dalam sebuah keterangan, pihak terkait menyatakan, "Jika benar screenshot tersebut autentik, hal itu sangat disayangkan. Tidak seharusnya istri pejabat walikota berkata seperti itu, mengingat posisinya sebagai sosok publik. Kita berharap agar ke depannya, sikap seperti ini tidak terulang."

Saat dikonfrontasi di salah satu acara di Masjid Tanjungpinang Barat, Rahma, mantan Walikota yang disindir dalam status tersebut, menanggapi dengan tenang. "Biar sajalah. Bagi saya jabatan boleh habis, tapi pengabdian ke masyarakat akan berlangsung terus," ujarnya.

Baca juga: Kadishub Kepri Dikabarkan Diperiksa Polisi Terkait Demo Kasus Rempang

Sebelumnya, Rahma menghadiri undangan Ketua Pemuda Potong Lembu dalam acara syukuran, meskipun lokasi proyek Akau Potong Lembu masih dalam tahap renovasi. 

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebelumnya juga memberikan tanggapannya terkait penggunaan lokasi proyek yang belum selesai tersebut. Menurutnya, penggunaan tempat tersebut tidak diperkenankan berdasarkan peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, terkait pedoman pengawasan jasa konstruksi.

Hasan menjelaskan bahwa proyek Akau Potong Lembu belum selesai dan belum dapat digunakan oleh siapa pun. Meskipun tidak melarang pertemuan masyarakat, ia menegaskan bahwa aktivitas untuk umum di lokasi proyek yang masih dalam pengerjaan tidak boleh dilakukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews