Pekanbaru Tetapkan Batas Waktu Berjualan untuk Pedagang Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani

Pekanbaru Tetapkan Batas Waktu Berjualan untuk Pedagang Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani

Aktivitas Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani terlihat ramai pada pagi hari. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Para pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, kini mendapatkan dispensasi untuk berjualan hingga pukul 07.00 WIB setiap hari. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalisir gangguan terhadap berbagai aktivitas di sekitar pasar, yang mencakup sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Dispensasi ini berlaku sementara hingga pembangunan Pasar Grosiran atau Pasar Induk selesai.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengumumkan kebijakan tersebut pada Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Peta Pembatasan Truk Berat di Pekanbaru, Berikut Daftar Jalan dan Jam Operasional

Kelonggaran ini diberikan dengan harapan agar kegiatan berjualan tidak mengganggu aktivitas umum lainnya, khususnya selama jam sibuk pagi.

"Kami telah meminta agar dinas terkait dan Satpol PP berkomunikasi dengan pelaku usaha di pasar tumpah itu," jelas Ingot.

Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang waktu berjualan yang telah disepakati. Hal ini penting, karena dikhawatirkan akan ada gangguan arus lalu lintas dan akses ke fasilitas penting seperti rumah sakit jika pedagang terus berjualan melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Kami juga minta akses ke rumah sakit jangan sampai terjadi kemacetan," pungkas Ingot.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews