Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Tertarik Daftar Segini Nilainya!

Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Tertarik Daftar Segini Nilainya!

Petugas KPPS Pemilu Dokumentasi DKPP RI.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menaikkan honor atau gaji bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Keputusan ini tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Menurut surat tersebut, kenaikan gaji petugas Pemilu mencakup berbagai posisi, termasuk PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri. Pada umumnya, honor petugas penyelenggara Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Baca juga: Syarat Jadi Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ada Batas Usia hingga Komposisi Senior Junior

Salah satu kenaikan yang paling mencolok terjadi pada honor anggota KPPS yang naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019. Sebagai contoh, honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian kenaikan gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
- Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta
- Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polda dan Bawaslu Riau Sepakat di Dalam Gelaran Car Free Day

5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
- Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

7. Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja petugas penyelenggara Pemilu, serta memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews