Peta Pembatasan Truk Berat di Pekanbaru, Berikut Daftar Jalan dan Jam Operasional

Peta Pembatasan Truk Berat di Pekanbaru, Berikut Daftar Jalan dan Jam Operasional

Fly Over Jalan Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru tidak boleh dilalui Truk bertonase besar. (Foto: Mashuri/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengumumkan kebijakan terbaru terkait pembatasan lalu lintas truk bertonase besar. Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan memelihara kualitas jalan dalam kota.

Mulai efektif hari ini, truk dengan beban lebih dari 8 ton dilarang melintas di beberapa ruas jalan utama Pekanbaru dari jam 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Kebijakan ini merupakan penegasan kembali aturan yang telah lama diberlakukan, dengan penyesuaian jam operasional yang semula berakhir pada pukul 22.00 WIB, kini dimajukan menjadi pukul 21.00 WIB, khusus di jalan Jalan HR Soebrantas.

Penyesuaian ini merupakan respons atas keluhan para pengemudi truk yang mengalami keterlambatan dalam pengiriman barang.

Baca juga: Rawan Jadi Tempat Pesta Miras, Camat Sukajadi Gandeng Kepolisian Awasi Kos-kosan

"Kita tindak tegas langsung di lapangan bila masih terjadi," ujar Kepala Bidang Angkutan di Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Berikut adalah daftar jalan yang termasuk dalam pembatasan ini:

  • Jalan Simpang Arhanud Batalyon
  • Jalan Soekarno Hatta hingga simpang flyover pasar pagi Arengka
  • Jalan HR Soebrantas
  • Jalan Simpang Bundaran Jalan Riau
  • Jalan A. Yani - Jalan Juanda
  • Jalan Gurindam 6 hingga simpang TL Jalan Durian
  • Flyover Simpang SKA
  • Jalan Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai
  • Jalan Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Hangtuah - Jalan Hangtuah Ujung
  • Jalan Pesantren (Kulim)
  • Jalan Parit Indah
  • Jalan Rawamangun
  • Jalan Kelapa Sawit
  • Jalan Harapan Raya
  • Simpang Tiga sepanjang Jalan Kaharuddin Nasution
  • Jalan Arifin Achmad

Baca juga: Jalan Arah Tiban-Sekupang Batam Ditutup Gegara Ambruk dan Pohon Tumbang

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran lalu lintas di jam-jam sibuk serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lain. Pengemudi truk bertonase besar diimbau untuk mematuhi aturan ini dan mencari jalur alternatif agar tidak terkena sanksi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :