Revolusi Digital Polda Riau, Laporan Kriminal Kini Sejentik Jari dengan Aplikasi Polri Sirine

Revolusi Digital Polda Riau, Laporan Kriminal Kini Sejentik Jari dengan Aplikasi Polri Sirine

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir langsung untuk meresmikan aplikasi Polri Sirine. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Memasuki era digital, Polda Riau tidak mau ketinggalan. Dalam sebuah langkah maju, telah diluncurkan Aplikasi Polri Sirine pada Senin, 20 November 2023, sebagai jembatan antara masyarakat dan penegak hukum dalam melaporkan tindak pidana.

Aplikasi ini dirancang sebagai sarana partisipatif yang mengintegrasikan peran masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penyidik, dan pemeriksa labfor untuk penyidikan berbasis ilmiah, yang dikenal dengan Science Crime Investigation.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir langsung untuk meresmikan aplikasi tersebut. Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia dan Kapolda Riau mengapresiasi terciptanya aplikasi yang diinisiasi Labfor Polda Riau ini.

Baca juga: Warga Kaget, Ular Piton Besar Muncul di Dapur Rumah Warga Jalan Setia Budi Pekanbaru

"Apresiasi luar biasa. Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu Kasatker dan Kasatwil terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ungkap dia. 

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola menyebutkan, melalui aplikasi ini Polda Riau dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien. 

"Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah TKP yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Riau," terangnya kepada awak media. 

Saat ini aplikasi Polri Sirine dapat diunduh di play store atau dapat diakses melalui website resmi http://www.polrisirine.id. 

Baca juga: Angin Segar bagi Petani Sawit di Riau, Harga TBS Merangkak Naik Pekan Ini

Proses pendaftarannya juga sangat mudah, pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan meng-upload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP. 

Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, pilih kab/kota, pilih kecamatan, pilih desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta meng-upload foto kejadian (maksimal 3 foto). 

"Saat ini sebagai pilot project, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional," pungkas Erik.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews