Kisah Reseller Tiket Coldplay Korban Penipuan Ghisca Aritonang

Kisah Reseller Tiket Coldplay Korban Penipuan Ghisca Aritonang

Ghisca Debora Aritonang saat ditahan oleh Polisi.

Jakarta, Batamnews - Reza (30), seorang reseller tiket konser Coldplay di Jakarta, merasakan pahitnya tertipu oleh Ghisca Debora Aritonang (19) yang mengaku memiliki akses "orang dalam" untuk tiket konser tersebut. Kejadian ini membuat Reza mengalami kerugian mencapai Rp 437 juta.

Pertemuan antara Reza dan Ghisca terjadi melalui jejaring reseller tiket konser. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Reza menyampaikan keinginannya untuk membeli sekitar 95 tiket konser Coldplay dari berbagai kategori kursi penonton. 

Ghisca, yang mengaku memiliki hubungan dengan "orang dalam," menawarkan harga yang lebih murah daripada supplier lain.

Setelah bernegosiasi harga, Reza sepakat untuk mentransfer uang sebesar Rp 437 juta ke rekening Ghisca. Namun, tiket yang dijanjikan tidak kunjung tiba hingga dua hari sebelum konser berlangsung pada 13 November 2015.

Baca juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dapat Untung 1,3 M

Pada H-2 konser, Reza sudah yakin bahwa tiket tersebut tidak akan datang dan meminta pengembalian uang. Meskipun Ghisca sempat mentransfer Rp 150 juta, responsnya dianggap berbelit-belit oleh Reza.

Menurut Reza, Ghisca juga menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan supplier lain, seperti kategori Ultimate yang seharusnya dijual seharga Rp 11 juta, namun Ghisca menjualnya seharga Rp 15,9 juta.

Setelah beberapa transaksi, Ghisca terus membujuk Reza untuk melakukan pembelian lebih lanjut dengan janji harga yang semakin murah. Namun, pada akhirnya, Reza mengetahui bahwa tiket yang dibelinya hanyalah tiket bayangan.

Mendekati hari konser, Reza dikejar-kejar oleh pelanggannya sendiri yang juga reseller tiket. Ia bahkan dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang tiket konser. Akibatnya, Reza terpaksa merogoh kocek hingga Rp 800 juta untuk menutup kerugian pelanggan.

Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Vietnam Kalah di Kandang Sendiri dari Irak, Indonesia Imbang Lawan Filipina

Kini, Reza bersama beberapa korban lainnya yang juga menjadi korban penipuan Ghisca, telah menyewa kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan. 

Ghisca sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau 372 tentang Penggelapan, yang dapat menghadapi hukuman empat tahun kurungan penjara.

Reza berharap agar uang hasil kejahatan Ghisca dapat dikembalikan kepada korban, dan ia pun sangat mengharapkan agar hukuman yang diberikan kepada Ghisca setimpal dengan perbuatannya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews