7.500 Kendaraan di Kabupaten Natuna Tidak Taat Pajak

7.500 Kendaraan di Kabupaten Natuna Tidak Taat Pajak

Ilustrasi

Natuna, Batamnews - Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah dilaksanakan berulang kali oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Hingga saat ini, dari 22.000 kendaraan yang terdaftar secara resmi di Samsat Natuna, sebanyak 7.500 di antaranya, termasuk kendaraan pemerintah, masih menunggak pajak.

Menurut Alpiuzzamari, kurang lebih 60 persen dari total kendaraan yang terdaftar belum memenuhi kewajiban pajaknya. 

Baca juga: Tanjung Datuk di Natuna, Keajaiban Alam yang Memadukan Sejarah dan Keindahan

"Nah, itulah jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang terdata di kita. Artinya yang jelas alamatnya dan nomor kontaknya ada," ungkap Alpiuzzamari di kantornya pada Jumat pagi Sabtu, 11 November 2023.

Pihak Samsat Natuna menargetkan perolehan PKB tahun 2023 sebesar Rp 3,6 miliar. Meskipun program pemutihan masih berlangsung hingga 18 November 2023, baru sekitar 600 kendaraan dari 7.500 yang menunggak pajak yang telah membayar, kebanyakan berasal dari instansi pemerintah.

Alpiuzzamari berharap bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat, sehingga pendapatan dari pajak kendaraan setiap tahunnya dapat mengalami peningkatan signifikan. 

Baca juga: The Marvel Tayang Malam ini di Tanjunpinang, Salah Satu Produk yang di Haramkan MUI

Ia menegaskan bahwa program pemutihan memberikan banyak keringanan, seperti pemangkasan sanksi administrasi 100 persen, pemotongan denda terutang sebesar 50 persen, dan penghapusan denda jasa raharja di tahun berjalan.

"Saat ini, kita masih memiliki waktu hingga 18 November 2023. Saya menghimbau kepada masyarakat Natuna untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar mendapatkan keringanan pajak yang disediakan melalui program pemutihan ini," tandas Alpiuzzamari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews