Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah: Kota Tanjungpinang Kembali Terapkan Alat Tapping Box

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah: Kota Tanjungpinang Kembali Terapkan Alat Tapping Box

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali akan menerapkan alat perekam data transaksi, yang dikenal sebagai "tapping box," pada sejumlah jenis usaha di kota ini. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengumumkan rencana ini pada hari Senin, 6 November 2023. Dia menjelaskan bahwa sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.

"Pada tahun 2022, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang. Namun, penggunaan alat tersebut sempat terhenti karena sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki oleh wajib pajak," kata Teguh.

Baca juga: Usai Masuk DCT Anggota DPRD Kepri: Neko Tidak Lagi Jabat Wabup Lingga, Ini Aktifitasnya Sekarang!

Untuk mengatasi masalah tersebut, BPPRD Kota Tanjungpinang telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan untuk mengganti vendor dan menyediakan alat tapping box yang baru sebanyak 1000 unit.

"Selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, penerapan tapping box juga bertujuan untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)," tambah Teguh.

Pemasangan tapping box akan diprioritaskan pada sektor-sektor seperti hotel, tempat hiburan, rumah makan/restoran, dan kafe. Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasifikasi usahanya.

Baca juga: Pengadilan Batam Dikejutkan Karangan Bunga, Pesan Cinta dan Damai Berkumandang

Teguh menekankan, "Penjabat Walikota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."

Keputusan ini diharapkan akan membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews