Pemkot Batam Hapus Sanksi Administrasi Pajak PBB-P2 dan Berikan Keringanan BPHTB Hingga 50 Persen

Pemkot Batam Hapus Sanksi Administrasi Pajak PBB-P2 dan Berikan Keringanan BPHTB Hingga 50 Persen

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerukan kepada warga untuk memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Ia menekankan bahwa pendapatan dari sektor pajak memiliki peranan vital dalam pembangunan kota.

"Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan warga tidak ragu untuk membayar pajak demi penataan Kota Batam yang sedang berjalan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November 2023.

Baca juga: BP Batam Gelar FGD untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan melalui SPBE

Penghapusan PBB-P2 ini berlaku untuk piutang dari tahun 1994 hingga 2022. Selain itu, diskon BPHTB ditujukan bagi pemindahan hak melalui hibah yang terbukti dengan akta. Rudi juga mengungkapkan diskon tambahan 10 persen untuk hak baru atas tanah dengan luasan minimal 10.000 meter persegi.

"Kami berharap, dengan insentif pajak ini hingga akhir tahun 2023, pendapatan asli daerah Kota Batam akan meningkat seiring dengan pembangunan yang didanai dari pajak dan retribusi," jelas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi memastikan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan membayar pajak.

Baca juga: Defisit Daya, PLN Kembali Berlakukan Pemadaman Bergilir di Ibu Kota Lingga

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan bahwa kinerja pajak tahun 2023 telah hampir mengalahkan tahun sebelumnya, dengan realisasi hingga Oktober mencapai Rp 1,001 triliun. Ia optimis pada November dan Desember, target sebesar Rp 300 miliar akan tercapai.

Selain PBB-P2 dan pajak kendaraan, Pemkot Batam juga fokus pada optimalisasi pajak dari sektor jasa boga/katering, mengikuti Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Pandjaitan, mengajak penyedia jasa boga/katering untuk mencantumkan NPWP dalam kontrak kerja sama, serta mendaftarkan usahanya ke Bapenda. Pajak daerah sebesar 2,5 persen harus termasuk dalam kontrak, dan beban pajak dibebankan kepada pengguna jasa.

Untuk mendukung upaya ini, Sekda Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran terkait pengenaan pajak daerah kepada penyedia jasa boga/katering sebagai langkah inventarisasi potensi daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews