Berikut Dua OPD Baru yang Disetujui Pemko dan DPRD Batam untuk Segera Dibentuk

Berikut Dua OPD Baru yang Disetujui Pemko dan DPRD Batam untuk Segera Dibentuk

Pemko dan DPRD Batam sepakat bentuk dua OPD baru. (Foto: dok.MC Batam)

Batam, Batamnews - Kota Batam, yang terus bergerak maju dalam pembangunan dan inovasi, kini menyaksikan langkah progresif dari pemerintahannya.

Dalam rapat yang menentukan masa depan kota ini, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD setempat telah bersepakat untuk memperkuat struktur organisasi dengan membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yang menunjukkan komitmen kuat dalam penelitian dan keamanan publik.

Organisasi baru ini terdiri dari Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebuah langkah strategis yang mencerminkan kebutuhan untuk inovasi berkelanjutan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota seluruh Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam.

Baca juga: DPRD dan Pemerintah Kota Batam Sepakati Pembentukan dua OPD Baru

Menurut Rudi, perubahan ini masuk dalam daftar urutan dan prioritas program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam 2022, sehingga perlu dibahas lebih lanjut.

“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” kata Rudi, Rabu, 8 November 2023.

Ranperda yang telah disepakati kedua pihak, Pemko Batam dan DPRD Kota Batam merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam untuk meningkatkan upaya pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui penambahan kedua badan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk BRIDA, berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri No. 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Baca juga: Daftar Lengkap Caleg DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga di Pemilu 2024

Sedangkan BPBD berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Surat Gubernur Kepri No. 060/500/BPBD-SET/2021 Tanggal 23 MARET 2021 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.

Pada Paripurna tersebut juga disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).

Kemudian perubahan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan. Sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam).

Selain itu juga adanya kenaikan typologi perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan dari yang semula tipe B menjadi A. Dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula B menjadi A.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews