DPRD dan Pemerintah Kota Batam Sepakati Pembentukan dua OPD Baru

DPRD dan Pemerintah Kota Batam Sepakati Pembentukan dua OPD Baru

Wali Kota Batam bersama dengan Pimpinan DPRD Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pada Rapat Paripurna ke-VII dnegan agedna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlangsung pada hari ini, kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kota Batam dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyetujui pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. 

Dua OPD baru yang disepakati tersebut adalah Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu, 8 November 2023.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dengan tulus mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan serta anggota seluruh Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam. 

Rudi juga menekankan bahwa perubahan ini telah masuk dalam daftar urutan dan prioritas program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam 2022, dan oleh karena itu perlu dibahas lebih lanjut.

"Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien," ujar Rudi.

Baca juga: KKP Menangkap 3 Kapal Ikan Bawa Barang Antik Dinasti Song Tiongkok di Perairan Pulau Pengikik

Ranperda yang telah disepakati oleh kedua pihak, Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam, menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan upaya pelayanan kepada masyarakat. 

Ketua DPRD Kota Batam nuryanto berharap Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyediakan layanan yang berkualitas. 

"Kami menyambut baik perubahan ini sebagai langkah menuju perkembangan yang lebih baik untuk Kota Batam."

Penambahan kedua badan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, di mana BRIDA diatur berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri No. 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Taman Diponegoro Tanjungpinang Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, BPBD didasarkan pada Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah serta Surat Gubernur Kepri No. 060/500/BPBD-SET/2021 Tanggal 23 MARET 2021 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.

Selain pembentukan OPD baru, pada Paripurna tersebut juga disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda). 

Selain itu, terdapat pula perubahan dalam tipe perangkat daerah, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang mengalami kenaikan tipe dari B menjadi A, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan yang naik dari tipe B menjadi A.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :