Skandal Etika Hakim Konstitusi, Sembilan Hakim Divonis Melanggar Kode Etik oleh MKMK

Skandal Etika Hakim Konstitusi, Sembilan Hakim Divonis Melanggar Kode Etik oleh MKMK

Tangkapan layar sidang putusan MKMK terhadap sembilan hakim.

Jakarta, Batamnews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa, 7 November 2023. 

Para hakim tersebut dinyatakan bersalah dalam melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan.

Jimly Asshiddiqie membacakan putusan tersebut dan menyatakan bahwa para hakim terlapor akan dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif. Kesembilan hakim yang terbukti melanggar etika adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Secara khusus, Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat juga akan diadili secara terpisah. Laporan terhadap sembilan hakim konstitusi ini tercatat dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023, dengan pelapor berasal dari berbagai lembaga seperti PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Advokat Alamsyah Hanafiah.

Dalam laporan tersebut, ada dua poin yang dinilai terbukti terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Pertama, para hakim tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi terlibat dalam masalah etika, seperti konflik kepentingan. 

Contohnya, saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga memiliki konflik kepentingan, tetapi tidak ada peringatan dari hakim MK lainnya. Hal ini dianggap sebagai kelalaian yang melanggar prinsip kesetaraan dan etika.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tersangka Aksi Bela Rempang: PN Batam Membingungkan

Kedua, terdapat dugaan kebocoran informasi dari rapat permusyawaratan hakim yang seharusnya bersifat rahasia. 

Meskipun MK tidak dapat membuktikan pembocoran informasi tersebut, sembilan hakim dianggap harus menjaga kerahasiaan informasi tersebut, dan seharusnya tidak ada bocoran informasi. Keputusan tersebut juga merujuk pada penerapan butir ke-9 dalam prinsip kepantasan dan kesopanan.

Putusan ini merupakan salah satu dari empat putusan yang akan dibacakan oleh MKMK, menunjukkan pentingnya menjaga etika dan prinsip kerja yang benar dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews