Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tersangka Aksi Bela Rempang: PN Batam Membingungkan

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tersangka Aksi Bela Rempang: PN Batam Membingungkan

Sidang praperadilan 30 tersangka demo aksi bela Rempang. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutuskan hasil praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, yang merupakan kuasa hukum untuk 30 orang tersangka aksi demo bela Rempang, terhadap pihak termohon, yaitu Polresta Barelang.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dan memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon, Senin, 6 November 2023.

Sidang praperadilan berlangsung dalam tiga ruangan sidang yang dipimpin oleh hakim-hakim berbeda. Ruang Sidang I dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH, MH, dengan Panitera Pengganti Herti.

Ruang Sidang II ditempati oleh Hakim Tunggal Edy Sameaputty, SH, MH, dan Panitera Pengganti Bacok. Sementara itu, Ruang Sidang Hakim Tunggal Yudith SH, MH, dengan Panitera Pengganti Syufwan.

Baca juga: Praperadilan Tersangka Demo Rempang Ditolak, Perwakilan Keluarga Walk Out dari Ruang Sidang

Dalam persidangan, Pengacara dari PBH Peradi Batam Sopandi yang juga masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengungkapkan kebingungannya terkait pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara ini.

Ia merinci bahwa hakim awalnya menyatakan bukti T5Q dari ahli forensik dan T5P dari ahli pidana tidak dapat dijadikan alat bukti karena ketidakadaan aslinya.

Namun, hakim kemudian memutuskan bahwa hasil visum tanggal 11 adalah sah berdasarkan keterangan ahli forensik yang telah disumpah. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.

"Makanya kita bingung sebenarnya pertimbangan hukum apa yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara ini," ujar Sopandi.

Baca juga: Warga hingga Kerabat Tersangka Aksi Bela Rempang Lantunkan Sholawat Jelang Putusan Praperadilan

Di sisi lain, Boy Jerry Even Sembiring seorang kuasa hukum lainnya, mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan hakim dengan merujuk pada pasal 184 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa pemberitaan media adalah fakta yang tidak perlu dibuktikan.

"Saya belajar di kuliah, fakta yang tidak perlu dibuktikan itu contohnya matahari terbit di barat, air turun ke bawah, apakah semua media ada menyebut 30 klien ini bersalah? Berartikan masuk di pokok perkara," ujarnya.

Meskipun putusan hakim ditolak, kuasa hukum dari tim advokat bela Rempang mengungkapkan bahwa mereka tidak kecewa dengan keputusan tersebut. Namun, mereka merasa bahwa pertimbangan yang digunakan oleh hakim pada hari itu sangat sesat.

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 212 KUHPidana, Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana, Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana, dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam Dimulai, Kuasa Hukum Kecewa

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.

"Tentunya negara kita negara hukum, harus menempuh jalur hukum yang benar, apa pun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mari kita patuh dan taat kepada Hukum yang berlaku," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews