Mabes Polri Obrak-abrik Penyelundupan dari Singapura Tujuan Batam

Mabes Polri Obrak-abrik Penyelundupan dari Singapura Tujuan Batam

Kombes Y. S Widodo, ‎Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri memperlihatkan beras tangkapan. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebuah kapal bermuatan beras impor ilegal ditangkap oleh aparat Direktorat Polair Mabes Polri di Tanjungsekuang, Batam, Kepri, Kamis (28/1/2016).

Kapal tidak saja membawa beras namun juga gula dan jeruk imlek.

Kapal dengan nama lambung Jondra Putra itu ditangkap pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari, 27 Januari 2016.

Polisi mendapat informasi, ada kapal masuk dengan memuat sembako dari Singapura, dan setelah ditangkap, ternyata ada beras, gula, dan jeruk.

“Informasinya kepada kami, ada kapal masuk dari Singapura, ternyata membawa beras sekitar 30 ton," kata Kombes Y. S Widodo, ‎Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.

Kapal yang mengejar kapal tersebut Kapal 3016 Bitern dan Kapal 3009 Anis Madu. Pemilik barang selundupan itu berinisial HT.

Penyelundupan yang dijalankan dengan modus baru. Karung beras sudah memakai label indonesia. Dalam penangkapan, RR yang sebagai nahkoda dengan 4 orang ABK.

"Satu orang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal, sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan," terang Widodo.

 

Baca juga:

Terbongkar! Beras Selundupan Sudah Diberi Merek Indonesia

Ini Dia Pemilik Kapal Penyelundup yang Ditangkap Mabes Polri di Batam

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews