Bawaslu Karimun Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg Jelang Penetapan DCT

Bawaslu Karimun Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg Jelang Penetapan DCT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa wilayah Kabupaten Karimun pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa wilayah Kabupaten Karimun pada hari Senin, 30 Oktober 2023. Penertiban ini dilakukan menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Legislatif 2024.

Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan berupa baliho-baliho yang berisi ajakan untuk memilih calon tertentu. Penertiban ini dilakukan agar wilayah ini sudah steril dari alat peraga sosialisasi menjelang penetapan DCT pada 3 November 2023.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah mengirim surat kepada setiap peserta pemilu dan partai politik untuk menghapus alat peraga sosialisasi yang telah dipasang di lokasi tertentu.

Baca juga: 23 Unit Kotak Suara Pemilu 2024 di Karimun Rusak, 5 Botol Tinta Bocor

Nurul Izzatur Rahim, anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Karimun, menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan atas instruksi dari Bawaslu Provinsi Kepri. Sebelum penertiban, mereka sudah beberapa kali mengirimkan surat imbauan kepada partai politik terkait masalah ini.

"Hari ini, penertiban kami lakukan terhadap APS yang masih melanggar ketentuan. Sebelum penertiban, kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada parpol terkait hal ini," kata Nurul.

APS yang melanggar ketentuan ini meliputi tiga kategori, termasuk yang berisi unsur ajakan, sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023, serta APS yang terpasang di fasilitas ibadah, gedung pemerintah, tempat pendidikan, kesehatan, serta yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun.

Baca juga: Logistik Pemilu di Karimun Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Nurul juga menyatakan bahwa mereka sudah beberapa kali mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing parpol, terutama menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, surat imbauan yang dikirim sejak September hingga 27 Oktober 2023 tidak sepenuhnya diindahkan oleh beberapa partai politik.

"Termasuk juga dari KPU sudah melakukan pendidikan politik sebanyak dua kali. Kita sudah melakukan rakor bersama parpol, beberapa parpol menurunkan, tapi ada juga yang belum," tambahnya.

Penertiban APS dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Kabupaten Karimun, dimulai dari kawasan Coastal Area, dilanjutkan ke kawasan Teluk Air, Lubuk Semut, Jalan Raja Oesman Kapling, dan Jalan Sudirman Poros.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :