Sosialisasi dan Sertifikasi Produk Halal Bintan, Untuk Kualitas Produk untuk Konsumen Muslim

Sosialisasi dan Sertifikasi Produk Halal Bintan, Untuk Kualitas Produk untuk Konsumen Muslim

Produk yang dipamerkan pada kegiatan sosialisasi

Bintan, Batamnews - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bintan, Elyza Riani, turut serta dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Industri Kecil Menengah (IKM). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, dan berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (24/10) pagi.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim. 

Baca juga: Imigran Asal Afghanistan Diduga Bunuh Diri di Pengungsian Hotel Bhadra Resort, Bintan

Kepastian terkait dengan kandungan produk halal dianggap sebagai hal yang krusial. Oleh karena itu, Ronny Kartika menyatakan bahwa pemerintah perlu merumuskan regulasi yang memastikan bahwa setiap produk yang dijual memenuhi syariat Islam. 

Beliau juga mencatat bahwa jaminan produk halal telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 hingga Undang-Undang No. 39 tahun 2021. Saat ini, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sertifikasi halal pada produk adalah tindakan penting untuk memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan dan beredar adalah benar-benar halal untuk dikonsumsi," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Warga Bintan Then Jan Khiong, Dugaan Tersambar Petir Hingga Temuan Obat

Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara kegiatan, Dian Erfanita, Kabid Perindustrian Disperindag Bintan, mengungkapkan bahwa ada sekitar 100 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Peserta berasal dari berbagai sektor, termasuk industri makanan, fasion, rumah kontak hewan, kedai kopi, layanan katering, dan kedai makan. 

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, di mana pada hari pertama, peserta diberikan sosialisasi mengenai persyaratan perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum mendapatkan sertifikat halal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan persyaratan lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews