Jual iPhone Seken Impor Tanpa IMEI, Hukuman Berat Menanti Bos Ponsel di Batam

Jual iPhone Seken Impor Tanpa IMEI, Hukuman Berat Menanti Bos Ponsel di Batam

Ilustrasi IMEI.

Batam, Batamnews - Pada Kamis (12/10/2023) lalu, persidangan dalam kasus nomor 590/Pid.Sus/2023/PN-Btm yang melibatkan terdakwa Joko alias Anok, seorang importir ponsel iPhone bekas, telah pun berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang terdiri dari David Sitorus (ketua majelis), Yuanne Marietta Rambe, dan Benny Yoga Dharma.

Dalam persidangan tersebut, Joko alias Anok tampil sebagai terdakwa dengan mengenakan kemeja lengan pendek putih, celana hitam, dan sepatu hitam, tanpa penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel memanggil seorang saksi bernama Joni Hutagaol, yang merupakan karyawan di toko ponsel milik terdakwa dengan nama "Lucky Star," yang terletak di Lucky Plaza, Nagoya, Kota Batam.

Baca juga: Warga Batam Harus Tahu, Begini Cara Pre-order iPhone 15 di Singapura

Joni Hutagaol menyampaikan bahwa Joko mengimpor puluhan ponsel iPhone bekas dari Singapura dengan niat menjualnya di tokonya. Selama ini, terdakwa biasanya menjual ponsel baru, namun pada Maret 2023, ia mulai bisnis penjualan ponsel bekas.

“Rencananya terdakwa menjual iPhone seken itu di toko ponsel miliknya. Selama ini terdakwa menjual ponsel baru. Memang terdakwa memulai bisnis jual ponsel seken pada bulan Maret 2023 ini. Semua iPhone itu tidak dilengkapi IMEI dan itulah yang menjadikan permasalahan hukum bagi Joko,” kata Joni Hutagaol dalam ruang persidangan.

Masalah utama dalam kasus ini adalah bahwa ponsel iPhone bekas yang dijual oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI), yaitu kode unik sepanjang 15 digit yang diperlukan untuk identifikasi setiap ponsel dalam jaringan seluler.

IMEI biasanya diperoleh saat membeli ponsel dan didaftarkan di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Hash By Cellular: Solusi Pembelian iPhone dan Android Berkualitas di Batam

 

Joni Hutagaol menjelaskan bahwa saat menjual ponsel bekas tanpa IMEI, pembeli diberitahu bahwa mereka perlu mengurus IMEI sendiri di Singapura. Ini menyebabkan permasalahan hukum bagi Joko alias Anok.

“Biasanya kami jelaskan kepada pembeli kalau mau ada IMEI ponselnya silahkan urus sendiri ke Singapura,” ujar Joni lagi.

Barang bukti dalam kasus ini termasuk 24 unit ponsel iPhone bekas yang tidak memiliki IMEI, di antaranya:

- 9 unit ponsel iPhone XR.
- 1 unit ponsel iPhone 13 Pro.
- 3 unit ponsel iPhone 11 Pro Max.
- 1 unit ponsel iPhone 11 Pro.
- 4 unit ponsel iPhone XS Max.
- 1 unit ponsel iPhone 7 Plus.
- 2 unit ponsel iPhone 13 Pro Max.
- 1 unit iPhone 14.
- 1 unit iPhone 12 Pro.
- 1 unit iPhone XR.

Joko alias Anok didakwa melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Dakwaan kedua melibatkan pelanggaran Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 yang mengatur hukuman bagi importir yang mengimpor barang yang dilarang untuk diimpor. Hukuman maksimal dalam dakwaan ini juga mencakup penjara 5 tahun dan/atau denda 5 miliar rupiah. Kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews