KPU Kota Tanjungpinang Terima Anggaran untuk Pilkada Serentak 2024, Segini Nilainya

KPU Kota Tanjungpinang Terima Anggaran untuk Pilkada Serentak 2024, Segini Nilainya

Kantor KPU Kota Tanjungpinang (Foto: Asrul)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. 

Pemberian anggaran ini merupakan hasil dari penandatanganan Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan KPU Tanjungpinang pada Senin, 16 Oktober 2023, yang diselenggarakan di Kota Tanjungpinang. 

Total anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada KPU Tanjungpinang mencapai Rp16 Miliar.

Baca juga: Sebanyak 3.124 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Karimun, Tinta hingga Kotak Suara Menyusul

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan, "Kemarin sudah kita tandatangani antara Wali Kota Tanjungpinang bersama KPU Tanjungpinang yang besarannya itu Rp16,250 Miliar yang diperuntukkan dana Pilkada 2024," pada hari Selasa, (17/10/2023).

Anggaran sebesar ini akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Meskipun jumlah anggaran ini lebih kecil daripada jumlah yang awalnya diajukan oleh KPU Tanjungpinang, yang mencapai lebih dari Rp28 Miliar.

Muhammad Faizal menjelaskan bahwa pencairan anggaran akan dilakukan dalam dua tahap. Sebesar 40 persen akan dicairkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023, dan sisanya sebesar 60 persen akan dicairkan pada APBD Murni tahun 2024.

Baca juga: Tinta dan Bilik Suara Tiba, Sisa Logistik Pemilu 2024 Dijadwalkan Sampai ke Batam Akhir Oktober

Sementara itu, KPU Tanjungpinang saat ini masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam rangka penggunaan anggaran ini, Muhammad Faizal menekankan bahwa akan dilakukan pengawasan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta lembaga berwenang lainnya. 

Hal ini bertujuan agar anggaran yang diberikan akan dikembalikan kepada negara jika terdapat sisa atau penggunaan yang lebih dari yang telah dianggarkan dalam Pilkada tahun depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews