MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju sebagai Capres-Cawapres, Ini Pendapat Yusril

MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju sebagai Capres-Cawapres, Ini Pendapat Yusril

Prof. Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan sebuah keputusan yang mengizinkan kepala daerah yang memiliki pengalaman tetapi belum mencapai usia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). 

Keputusan ini dilihat oleh beberapa pihak sebagai pembukaan peluang bagi tokoh muda untuk terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden di masa depan.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik putusan MK ini dan menilai bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh MK. 

Gibran adalah salah satu contoh kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman dalam menjalankan jabatan sebagai wali kota.

Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap 4 Calon Cawapres Potensial dalam Rapat dengan Partai Pendukung

Yusril mengatakan, "Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian." 

Putusan tersebut menyatakan bahwa batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 40 tahun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kecuali jika calon tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Yusril, ini berarti bahwa meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, mereka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, peluang Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Meskipun usianya belum mencapai 40 tahun, kebijakan tersebut memberinya kesempatan untuk bersaing dalam pemilihan presiden.

Yusril menegaskan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat serta segera berlaku setelah diucapkan. Ini berarti bahwa keputusan ini akan berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang akan segera dibuka pada tanggal 19 Oktober hingga 26 Oktober mendatang.

Baca juga: Mantan Ajudan Ketua DPRD Lingga Dilaporkan ke DKPP, Mertua dan Istri Nyaleg di 2024

Apakah Gibran akan memanfaatkan kesempatan ini atau tidak, masih menjadi pertanyaan. Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut dalam beberapa hari mendatang setelah putusan terakhir MK ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. 

MK menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun kecuali jika calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, putusan MK ini membuka pintu bagi tokoh-tokoh muda yang memiliki pengalaman dalam kepemimpinan di tingkat daerah untuk bersaing dalam pemilihan presiden di masa depan, meskipun usia mereka masih di bawah 40 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :