Mantan Ajudan Ketua DPRD Lingga Dilaporkan ke DKPP, Mertua dan Istri Nyaleg di 2024

Mantan Ajudan Ketua DPRD Lingga Dilaporkan ke DKPP, Mertua dan Istri Nyaleg di 2024

Kantor dan lambang DKPP RI (Foto: HO/net)

Lingga, Batamnews - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik. 

Laporan ini berkaitan dengan keterlibatan keluarga salah satu komisioner KPU Lingga dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lingga.

Laporan tersebut telah diajukan ke DKPP pada Agustus 2023 dengan nomor pengaduan No. 139-P/L-DKPP/VIII/2023 dan telah diregistrasi dengan Perkara No. 113-PKE-DKPP/IX/2023. 

Pihak yang teradu adalah seluruh anggota KPU Lingga, yaitu Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian Fanama.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Ada enam poin peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan, termasuk indikasi pelanggaran atas kewajiban dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara serta sumpah janji jabatan. 

Laporan juga mencakup indikasi pelanggaran atas sumpah janji anggota KPU Kabupaten/Kota, ketidaktransparan dalam menyatakan hubungan keluarga dengan calon atau peserta pemilu, ketidakakuratan dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta tidak mengumumkan konflik kepentingan.

Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa salah satu anggota KPU Lingga, Septiadi Syarza, memiliki hubungan dengan dua Caleg di Kabupaten Lingga. 

Baca juga: Simulasi SISPAMKOTA: Persiapan Pemilihan Serentak 2024 di Bintan

Istrinya, Qory Hajrul Fajriani, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lingga dari partai PPP dengan nomor urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) Lingga 3. Sementara mertuanya, Norden, maju sebagai Caleg nomor urut 1 dari partai PPP untuk Dapil Lingga 3. Keduanya telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Kabupaten Lingga.

Septiadi Syarza sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Lingga, diketahui juga merupakan ajudan dari Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin.

Septiadi Syarza, Komisioner KPU Lingga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima panggilan terkait aduan tersebut. Ia menyatakan kesiapan KPU Lingga untuk menghadiri sidang etik yang dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober 2023. 

Septiadi juga mengklaim bahwa KPU Lingga telah mematuhi semua ketentuan sesuai dengan UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan mengenai hubungan keluarganya yang mencalonkan diri sebagai Caleg telah disampaikan secara publik, termasuk dalam rapat pleno terbuka, dan didukung dengan dokumentasi foto, video, serta saksi dari partai politik yang hadir.

Septiadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelapor dan saksi yang tidak pernah menghubungi KPU Kabupaten Lingga sebelum mengajukan laporan ke DKPP RI, dan ia berharap bahwa segala hal akan dijelaskan dan dibahas lebih lanjut dalam sidang DKPP yang akan datang.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews