Warga Pulau Rempang Ragukan Janji Pemerintah terkait Relokasi, Ombudsman Turun Cek Hunian Sementara

Warga Pulau Rempang Ragukan Janji Pemerintah terkait Relokasi, Ombudsman Turun Cek Hunian Sementara

Salah satu rusun yang menjadi tempat hunian sementara warga Rempang. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang, Kota Batam, masih meragukan janji pemerintah terkait relokasi mereka, terutama dalam hal pemberian hak-hak mereka dan ganti rugi.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung ke lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).

Salah satu warga Pulau Rempang, Junaidi, menyatakan keinginannya untuk tetap tinggal di Pulau Rempang karena mendengar keluhan masyarakat yang telah pindah ke hunian sementara, bahwa janji pemerintah tidak segera dipenuhi terutama untuk biaya hidup mereka.

Baca juga: Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara bagi Masyarakat Rempang

"Orang biasa tinggal di tepi laut pindah ke daratan, tidak akan nyaman, dan itu tidak sesuai dengan janji BP Batam yang kami dengar sebelumnya," kata Junaidi.

Lebih lanjut, ia mendengar kabar bahwa ganti rugi rumah yang mereka tinggalkan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi rumah yang memiliki nilai lebih dari 120 juta rupiah. Mereka diminta untuk membayar selisihnya kepada BP Batam.

"Bagi rumah warga yang nilainya di atas 120 juta rupiah, mereka harus membayar selisihnya kepada BP Batam, ini sangat tidak wajar," tambahnya.

Baca juga: Batam, Rempang dan Galang Kondusif, Kepala BP Batam Imbau Masyarakat Waspadai Berita Provokatif

Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Ia menjelaskan bahwa jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

 

Sebagai contoh, jika rumah warga dinilai senilai 500 juta rupiah oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai 120 juta rupiah, ditambah uang sebesar 380 juta rupiah.

"Kami akan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat akan diberikan dengan baik," kata Ariastuty Sirait.

Dalam rangka memastikan pemberian hak-hak tersebut, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung untuk memeriksa situasi di lapangan.

Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.

"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.

Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.

"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah melakukan upaya nyata untuk memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat yang terdampak relokasi. Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa hak-hak warga Pulau Rempang terlindungi dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews