Lahan Tidur Banyak di Batam Center, BP Batam Siap Ambil Alih

Lahan Tidur Banyak di Batam Center, BP Batam Siap Ambil Alih

Salah satu lahan tidur yang terletak di kawasan Batam Center. (Foto: Ignas Tulus/Batamnews)

Batam, Batamnews – Lahan tidur atau lahan yang tidak difungsikan oleh pemiliknya masih terdapat di seputaran Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Padahal sebelumnya BP Batam pernah mengingatkan pemilik lahan agar semua lahan yang dimiliki yang berada di Kota Batam khususnya Batam Center tidak boleh dibiarkan tidur begitu saja. Namun, penegasan BP Batam itu masih belum diindahkan oleh sebagian pemilik lahan.

Berdasarkan pantauan Batamnews di lokasi pada Sabtu (7/10/2023), terdapat sejumlah lahan tidur. Ada yang berlokasi di daerah Pasir Putih, juga terdapat di Jalan Engku Putri tepatnya berhadapan dengan Ikan Daun dan juga terdapat di Jalan Ahmad Yani tepatnya berdekatan dengan Gedung Graha Pena, Batam.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Kampar Ditangkap Polisi Kedapatan Bakar Lahan untuk Berkebun

Penegasan BP Batam

Terkait sejumlah lahan tidur yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya, BP Badam sebenarnya sudah pernah memberikan penegasan dan peringatan agar lahan–lahan itu segera difungsikan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebelumnya mengatakan lahan tidur menjadi fokus dan konsen dari pihaknya untuk segera dituntaskan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu, menurut Ariastuty, sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Meski begitu, Ariastuty menerangkan, penyelesaian konsep tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sejumlah upaya telah dilakukan mulai dari identifikasi lahan tidur, pemanggilan penerima lahan hingga pengambilan alih lahan.

Baca juga: Polda Riau Amankan 34 Pelaku Pembakaran Lahan di Beberapa Daerah, Berikut Rinciannya

"Sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan Batam terus dilakukan, tidak boleh ada lahan tidur lagi,” kata Ariastuty, Jumat (9/12/2022) lalu.

Penegasan serupa juga pernah disampaikan secara langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia menyebutkan, jika lahan–lahan terus dibiarkan tidur begitu saja oleh pemiliknya maka akan diambil alih.

Disampaikan Rudi, Pemerintah dapat mengambil alih lahan tidur atau kosong dari tangan pemiliknya tanpa melalui proses persidangan. Hal itu, katanya, sesuai dengan Undang–Undang pertanahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews