Sekuriti Pengeroyok Seorang Pria Stres hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara

Sekuriti Pengeroyok Seorang Pria Stres hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga sekuriti Perumahan Winner Millenium Bengkong, Batam, terancam hukuman penjara 7 tahun. Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Darmaderan bin Samsudin (39). 

Hasil visum, pihak kepolisian menyatakan, pria stres tersebut, menjadi korban pengeroyokan hingga tewas.

Polisi telah menetapkan tiga orang sekuriti PG, PA dan S sebagai tersangka.

Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pria yang diduga mengalami stres tersebut di Kompleks Perumahan Winner Millenium, Bengkong, Batam, Kamis, 21 Januari 2016 lalu.

Ketiganya diduga mengarang cerita begitu dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka mengaku korban yang biasa dipanggil Darma itu tewas karena menabrak tembok dinding pembatas perumahan.

Belakangan ketiganya terbukti berbohong setelah hasil visum. Berdasarkan hasil visum tersebut ditemukan sejumlah memar di tubuh dan kepala Darma.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews