Terbongkar! Tiga Sekuriti Perumahan di Batam Karang Cerita Tewasnya Pria Stres

Terbongkar! Tiga Sekuriti Perumahan di Batam Karang Cerita Tewasnya Pria Stres

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Skenario kebohongan tiga orang sekuriti Perumahan Winner Millenium, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, terbongkar. Ketiganya terbukti telah menganiaya seorang pria yang tengah depresi hingga tewas.

Pada awalnya, saksi dan sekuriti perumahan beralibi, tewasnya Darmaderan bin Samsudin(39), akibat menabrak tembok perumahan pada Kamis, 21 Januari 2016 lalu.

Darmaderan disebutkan lari usai baku pukul dengan sekuriti, dan kepalanya membentur tembok pembatas perumahan. 

"Keterangan saksi, korban berlari dan menabrak dinding di perumahan tersebut," kata Iptu Ramses Simamora di Polsek Bengkong usai kejadian.

Tiga orang sekuriti tersebut menuturkan, pada awalnya, Darma masuk ke dalam perumahan tanpa izin, kemudian ditegur, namun Darma justru balik memukul.

"Setelah memukul sekuriti, korban melarikan diri dan menabrak tembok pagar," ujar Kanit Reskim Polsek Bengkong itu.

Belakangan ada kejanggalan kematian Darma. Pihak keluarga, Hasan, menduga saudaranya tersebut bukan tewas menabrak tembok namun ada sebab lain.

Kematian Darma memang mencurigkan, kendati menurut keluarganya, Darma mengalami stres, namun ia masih bisa melihat. 

Selain itu, jasad Darma diantar warga setempat ke rumah sakit terdekat, bukan oleh sekuriti tersebut.

Selain itu laju Darma berlari tentu saja tak sekencang kendaraan bermotor hingga bisa mengakibatkan tewas saat menabrak tembok.

Kecurigaan pun muncul. Polisi lantas melakukan visum beserta autopsi penyebab kematian Darma. 

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika memerintahkan anak buahnya melakukan autopsi. Belakangan akhirnya terbongkar kedok dari tiga sekuriti yang bersekongkol mengarang cerita tersebut.

Di tubuh Darma ditemukan sejumlah luka memar akibat benda tumpul. Diduga selain dipukuli dengan tangan kosong, Darma juga dipukuli dengan benda tumpul.

Memar itu ditemukan di kepala dan tubuh Darma. Kali ini tiga orang sekuriti yang menganiaya pria tersebut tak bisa mengelak. Polisi lantas memanggil ketiganya.

Sekuriti tersebut PG, PN, dan S, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

[snw/edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews