Terbukti Mencecoki Kucing dengan Minuman Keras, 3 Mahasiswi di Padang Divonis Percobaan Penjara 2 Bulan

Terbukti Mencecoki Kucing dengan Minuman Keras, 3 Mahasiswi di Padang Divonis Percobaan Penjara 2 Bulan

3 mahasiswi di Padang dinyatakan bersalah dan dihukum 2 bulan penjara karena cekcoki kucing dengan minuman keras (internet)

Padang, Batamnews - Tiga mahasiswi di Padang, Sumatera Barat, bernama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), baru-baru ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang. 

Mereka dijatuhi hukuman percobaan penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan karena tindakan kontroversial mereka, yaitu mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras.

Keputusan hakim ini diumumkan oleh Hakim Juandra, yang menganggap bahwa tindakan ketiga terdakwa ini menciptakan dampak negatif di masyarakat. Mereka sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan rekaman video perbuatan tersebut di media sosial, yang kemudian menjadi viral.

Baca juga: Kapolda Kepri Menjamin Situasi Pulau Rempang, Batam, Sudah Stabil Pasca-Bentrokan

Namun, hakim juga memberikan penilaian meringankan dalam kasus ini. Ketiga terdakwa menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatan mereka dan secara terbuka meminta maaf melalui media sosial. 

Mereka juga bersedia untuk membiayai pengobatan kucing yang mereka aniaya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tiswal dan Budi Syukri, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perkembangan kasus ini. Mereka mengklaim bahwa klien mereka sebelumnya telah dijanjikan bahwa kasus mereka tidak akan melibatkan hukum setelah mereka mengajukan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan. 

Baca juga: Batasan Panjang Rambut Muslimah dalam Islam: Bolehkah Dipotong Pendek?

Meskipun mereka menghormati putusan hakim, mereka merasa bahwa kasus ini seharusnya tidak melibatkan proses hukum.

Sebelumnya, ketiga mahasiswi ini dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, yang mengancam hukuman penjara selama sembilan bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews