HIMAD PURELANG Tempuh Jalur Hukum Bela Hak Masyarakat Adat di Pulau Rempang dan Galang

HIMAD PURELANG Tempuh Jalur Hukum Bela Hak Masyarakat Adat di Pulau Rempang dan Galang

Peta Pulau Rempang. (Foto: Google Maps)

Batam, Batamnews - Kantor Hukum 74 & Associates, sebuah firma hukum yang bermarkas di Graha Toejoeh Empat, Jl. Wolter Monginsidi No. 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil langkah hukum penting dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (HIMAD PURELANG).

HIMAD PURELANG merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan adat yang telah mendapatkan status badan hukum, berlokasi di Jl. Pembangunan No. 8, Komp. Ruko Ozon, Windsor, Batam. Mereka kini tengah menghadapi serangkaian kompleksitas hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan di Pulau Rempang, Galang, Pulau Galang Baru, dan pulau-pulau terdekatnya.

Berikut adalah latar belakang yang lebih rinci yang melatarbelakangi gugatan ini seperti rillis pers yang diterima Batamnews, Jumat (22/9/2023).

1. Pendudukan Tanah Lama: HIMAD PURELANG telah menempati Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru jauh sebelum Badan Pengusahaan (BP) Batam terbentuk pada tahun 1971. Mereka memiliki hak waris yang kuat dalam wilayah tersebut.

Baca juga: Keindahan Sempurna di Pulau Senua, Destinasi Wisata Natuna yang Must-Visit

2. Pengakuan Sebagai Perkampungan Tua: Pemerintah Daerah Kota Batam telah secara resmi mengakui Kecamatan Galang di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru sebagai Perkampungan Tua yang memiliki status Cagar Budaya. Pengakuan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 dan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS. 105/SK/III/2004.

3. Pembatasan Surat Keterangan Tanah: Pada tahun 2002, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat yang membatasi penerbitan Surat Keterangan atas tanah dan pelepasan hak tanah di Pulau Batam, Rempang, dan Galang. Langkah ini dianggap melanggar hak-hak warga setempat sesuai dengan UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

4. Kontroversi MoU: Bahwa MoU antara BP. Batam dengan PT. Makmur Elok Graha (PT. MEG) tanggal 26 Agustus 2004, untuk pembangunan proyek Strategis Nasional (Industri Pariwisata, Perikanan, Peternakan, Perumahan dll.) di Pulau Rempang seluas + 17.000 Ha, yang mana MoU dan Perjanjian lainnya tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena Pemerintah Daerah dan BP Batam menjadi Objek Hak Pengelolaan atas Pulau Rempang kepada PT. MEG, sedangkan Pemerintah Daerah
dan BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan secara hukum atas Pulau Rempang sampai dengan saat ini.

Demikian juga terhadap keseluruhan Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau kecil lainnya yang di atasnya melekat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisionalnya, Hak-Hak atas Tanah oleh perseorangan, badan hukum dan lain-lain.

Baca juga: Rusun BP Batam Kabil Siapkan 312 Kamar untuk Warga Rempang Terdampak Relokasi

5. Ketidakjelasan MoU: MoU tersebut tidak merinci hak dan kewajiban secara jelas, menciptakan keraguan terhadap "Itikad Tidak Baik" dalam perjanjian tersebut.

6. Penyalahgunaan Wewenang: MoU memberikan hak guna bangunan kepada PT. MEG selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbaharui selama 30 tahun berikutnya, yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

7. Ganti Rugi yang Belum Dipenuhi: Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak memenuhi amanat Menteri Agraria/Kepala BPN terkait ganti rugi kepada warga Rempang melalui musyawarah. Hal ini berakibat pada upaya paksa untuk mengosongkan lahan dan terjadinya kerusuhan di Pulau Rempang.

Gugatan ini memiliki tujuan mulia untuk melindungi hak-hak penghuni, pemilik, dan penggarap lahan di Pulau Rempang, Galang, Pulau Galang Baru, dan pulau-pulau terdekat.

Kantor Hukum 74 & Associates mempersembahkan komitmennya untuk memastikan pematuhan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat setempat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini akan terus dipantau dan menjadi sorotan dalam perkembangan hukum di Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews