Sebanyak Lima Partai Politik di Kota Tanjungpinang Ajukan Pergantian Tujuh Bacaleg

Sebanyak Lima Partai Politik di Kota Tanjungpinang Ajukan Pergantian Tujuh Bacaleg

Kantor KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menerima pengajuan pergantian tujuh calon legislatif (bacaleg) dari lima partai politik yang berbeda hingga tanggal 3 Oktober kemarin. 

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa proses pengajuan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Tanjungpinang telah berlangsung sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Total ada 10 partai yang melakukan pengajuan perubahan, namun hingga 3 Oktober kemarin, hanya lima partai yang mengajukan perubahan bacaleg," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (05/10/2023).

Baca juga: PLN Siap Menjamin Pasokan Listrik Lancar Selama Pemilu Serentak 2024 di Tanjungpinang

Pengajuan perubahan bacaleg ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik. Muhammad Faizal menegaskan bahwa KPU akan mengakomodir perubahan tersebut jika telah disetujui oleh DPP.

Selain pergantian bacaleg, beberapa bacaleg dari partai-partai politik tersebut juga mengajukan perubahan foto dan bahkan ada yang melakukan penghapusan nama bacaleg.

"Ada satu partai yang memutuskan untuk menghapus nama bacaleg tanpa melakukan pergantian," tambahnya.

Selanjutnya, KPU akan memulai proses verifikasi dan klarifikasi pencermatan DCT dari tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023. Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Baca juga: Pangja Hangtiga: PAN Lingga Siap Berkontribusi Mohon Tunjuk Ajar Restu dan Dukungan   

"Penyusunan DCT akan dilakukan mulai tanggal 24 Oktober sampai 2 November, dan penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023," jelas Muhammad Faizal.

Dalam konteks ini, Andri, seorang anggota KPU, menambahkan bahwa jika calon penggantian tidak memenuhi syarat, maka KPU akan langsung menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon tersebut.

Dari total 424 bacaleg yang awalnya terdaftar di Kota Tanjungpinang, saat ini tinggal 423 bacaleg setelah satu orang bacaleg dicabut oleh partai politik. 

Namun, Muhammad Faizal mengungkapkan bahwa jumlah ini masih dapat berkurang setelah proses verifikasi selanjutnya, namun tidak mungkin bertambah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews