Polres Lingga Ungkap Kasus Prostitusi Online via WhatsApp, Pelaku Ditangkap

Polres Lingga Ungkap Kasus Prostitusi Online via WhatsApp, Pelaku Ditangkap

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan pelaku prostitusi online di Dabo Singkep. (Foto: dok.Polres Lingga)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan WhatsApp. Seorang tersangka berinisial H/M (21) yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut diamankan.

Konferensi Pers untuk mengungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban, dan Kasi Humas Polres Lingga, AKP Sutrisno Saragih, Senin (22/5/2023) siang.

Kapolres Lingga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka H/M dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya tindak pidana prostitusi online yang terjadi di Hotel G.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Bonus Masing-masing Rp 100 Juta untuk Sananta dan Septiadi Peraih Emas SEA Games 2023

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan saat melakukan penyelidikan tersebut, mereka menemukan seorang perempuan yang berada di kamar hotel tanpa mengenakan busana.

Perempuan tersebut kemudian diinterogasi dan diketahui bahwa dia berada di sana untuk melayani pelanggan yang telah ditawari oleh tersangka H/M.

"Modus operandi tersangka adalah menawarkan layanan prostitusi kepada orang-orang tertentu melalui WhatsApp dengan memperlihatkan foto-foto wanita tuna susila (WTS) yang disertai dengan harga Rp 1.700.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui rekening tersangka H/M," jelas Kapolres.

Baca juga: Daftar Bioskop Terbaik di Batam: Pilihan Terbaru bagi Pecinta Film

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 (empat) buah kondom, 2 (dua) kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) handphone Android, 1 (satu) kartu ATM BNI, dan nota Hotel.

Atas perbuatannya, tersangka H/M dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta/atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP.

Kapolres Lingga berharap bahwa penangkapan tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku prostitusi online dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dihadapi ketika terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews