Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Soerya-Ansar
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon gubernur Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad terkait sengketa Pilkada Kepri 2015. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai gugatan tersebut tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8/2015.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Arison menuturkan, ambang batas selisih suara antara pasangan calon untuk wilayah yang berpenduduk sampai dengan 2 juta orang yakni 0,5-2 persen.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015, pasangan calon nomor urut I, HM Sani-Nurdin Basirun unggul, dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad hanya 305.688 suara.
"Hasil penghitungan suara Pilkada Kepri 2015 antara dua pasang calon lebih dari 2 persen sehingga MK mengabulkan eksepsi KPU Kepri sebagai termohon," ujarnya.
sumber: Antara
[snw]
Komentar Via Facebook :